Teroris Bima Ada yang Masih Kelas 2 SMP

Penyisiran Pondok Pesantren Khilafiah Umar bin Khatab
Sumber :
  • ANTARA/Abdullah

VIVAnews -- Perkara tujuh tersangka kasus terorisme Bima akan disidangkan. Pengadilan Negeri Tangerang ditetapkan jadi lokasi sidang.

Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears

Ketujuh teroris itu  masing-masing ustadz Abrory M. Ali alias Maskadov alias Abrory Al Ayubi, Syakban alias Syakban A Rahman alias Syakban alias Umar Syakban bin Abdurrahman, Mustakim Abdullah alias Mustakim, Rahmat alias Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat Bin Efendi, Rahmat Hidayat, dan Asrak alias Tauhid alias Glen

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB M. Salim usai menerima berkas perkara tujuh tersangka kasus terorisme Bima itu dari penyidik Polda NTB Selasa 15 Nopember 2011.

Menurut Salim, rencana persidangan kasus terorisme Bima di Pengadilan Negeri Tangerang itu  sesuai dengan keputusan  Mahkamah Agung. Meski begitu, Pengadilan Tinggi NTB bersama Kapolda dan Gubernur NTB masih berupaya agar kasus tersebut dapat disidangkan di Mataram.

"Sampai hari ini ketetapan dari Mahkamah Agung kasus terorisme ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, namun kami dari Kejaksaan Tinggi, Kapolda dan Gubernur sudah bersurat kepada ketua MA untuk mempertimbangkan supaya perkara ini dapat disidangkan di Mataram," kata M. Salim di Mataram, Selasa 15 November 2011.

Salim menjelaskan saat ini Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan untuk ketujuh tersangka terorisme itu. Seluruh tersangka nantinya dikenakan dengan pasal berlapis yakni UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. "Ada juga kami kenakan pasal pembunuhan, dan semua pasal berlapis nggak ada dakwaan yang tunggal,"ujarnya.

Dari tujuh tersangka teroris tersebut salah satunya yakni Mustakim merupakan tersangka yang di bawah umur. Meski begitu dia juga tetap akan dijerat dengan pasal berlapis tersebut.

Mustakim yang merupakan murid kelas III SMP 02 Dompu  terlibat dalam kasus terorisme. Mustakim ditangkap pada 12 Juli 2011 dan ditahan pada 19 Juli 2011. Mustakim diketahui disuruh oleh ustadz Abrory untuk membeli korek api. "Dia ditahan secara terpisah dari lainnya karena perimbangan masih anak-anak," kata M.Salim.

Kasus terorisme ini mencuat ketika terjadi ledakan yang diduga bom di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Desa Sonolo, Bima. Seorang ustadz bernama Firdaus tewas dalam ledakan tersebut. Bahkan petugas kepolisian sempat mendapat perlawanan saat hendak mengambil jenazah Firdaus untuk diotopsi.

Laporan: Edy Gustan | Mataram, umi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Pegawai ESDM tersebut diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024