Tren Korupsi Bergeser, PPATK Yakin Bisa Endus

rupiah
Sumber :
  • Andika Wahyu

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tren suap-menyuap saat ini bergeser ke arah uang tunai, tidak lagi transaksi melalui jasa perbankan. Meski demikian, tidak lantas PPATK tak bisa menelusuri hal tersebut.

"Uang hasil kejahatan yang diperoleh seseorang itu tidak akan selamanya disimpan sebagai uang tunai, terlebih bila jumlahnya terus bertambah. Akan sulit baginya untuk tidak digunakan atau disimpan atau dimanfaatkan melalui sistem penyedia jasa keuangan," kata Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangan yang diterima VIVAnews.com, Selasa 15 November 2011.

Pernyataan Natsir ini menanggapi  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang sebelumnya menyatakan peran PPATK tergerus dengan bergesernya tren korupsi menjadi tunai.  "Tapi sekarang sudah canggih, tidak ada gunanya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena sekarang suap terhadap hakim itu tidak lewat bank, tetapi langsung atau melalui perantara. Itu berlaku di semua perkara-perkara yang menyangkut korupsi," kata Mahfud dalam seminar nasional bertajuk 'Reformasi Hukum Nasional Solusi Mengatasi Permasalahan Bangsa,' di Jakarta, Selasa, 15 November 2011.

Natsir menambahkan, ketika uang tersebut masuk ke sistem keuangan, PPATK dapat menelusuri jejak transaksi yang dilakukan. Untuk memudahkan mendapatkan gambaran terkait dengan hal ini, Natsir memberikan contoh kasus penggelapan pajak yang menyeret mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan. "Menurut penjelasan yang disampaikannya, uang hasil kejahatan yang ia peroleh secara tunai. Dalam waktu lama, uang tersebut disimpan di rumah dan di deposit boks."

Suatu ketika, Gayus pun tergiur dengan suku bunga bank yang tinggi, maka sebagian uangnya di depositokan ke perbankan. "Seketika itu, uang hasil kejahatan tersebut dapat ditelusuri untuk kemudian dibuktikan oleh penyidik."

Kalaupun uang hasil korupsi berbentuk tunai ini tidak ditempatkan ke sistem perbankan, Natsir menegaskan jejaknya tetap bisa ditelusuri. Misalnya, uang tersebut dibelikan barang berupa rumah, mobil, dan logam mulia. Sesuai dengan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), penyedia barang dan atau jasa wajib menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa yang nilainya signifkan kepada PPATK.

Di sisi lain, sumber dana ketika uang itu ditarik dari sistem keuangan secara tunai oleh penyuap untuk kemudian diberikan kepada pihak yang disuap, maka PPATK dapat menelusuri lebih lanjut.

"Yang lebih penting dari itu, tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada PPATK tidaklah sesederhana itu." (umi)

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024