DPR: Pengerahan TNI di Papua Langgar UU

Helikopter TNI AD.
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, menilai penggunaan aparat militer Tentara Nasional Indonesia ke Papua tidak jelas dasar kebijakannya. Tubagus menambahkan, DPR sudah sering mengingatkan kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan mengenai penggunaan aparat TNI ke Papua yang tidak jelas tersebut.

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

"Kenyataannya tidak ada perintah," ujar Tubagus di Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu 16 November 2011. "Kami sudah ingatkan bahwa ini ada kesalahan. Sebab jika mengacu pada undang-undang, itu harus ada keputusan politik. Mengacu kepada Peraturan Presiden tahun 2008 itu juga ditegaskan harus ada keputusan politik."

Dalam aturan perundang-undangan tersebut, lanjut Tubagus, juga dijelaskan bahwa untuk membuat keputusan politik, harus disepakati dulu bersama parlemen mengenai dasar pembentukan operasi militer selain perang tersebut. "Keputusan politik ini karena apa? Apakah ini termasuk separatis pemberontakan bersenjata atau apa, itu harus disepakati dulu oleh DPR," kata Tubagus.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Tubagus menegaskan bahwa tidak ada keputusan politik soal penggunaan kekuatan TNI di Papua tersebut. "Sampai sekarang, tidak ada keputusan politik. Hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan intelijen dari para panglima kodam di sana. Jadi kalau tambah pasukan hanya  menelepon panglima TNI, nanti Panglima TNI perintahkan Kasum, lalu Kasum kirim itu ke sana," kata Tubagus.

"Selama ini kalau kami tanya kepada Panglima TNI, beliau mengatakan itu bukan operasi militer, (tapi) itu hanya operasi bantuan kepada pemda," kata Tubagus.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Meski begitu, menurut Tubagus, dengan berbagai peristiwa yang memakan korban tewas di Papua, sulit meyakini pengerahan TNI tersebut bukan operasi militer. "Kalau ada orang terbunuh dalam sebuah patroli, itu kan operasi militer," kata Tubagus.

Salahi Aturan

Dengan demikian, menurut Tubagus, penggunaan aparat TNI untuk operasi tersebut di Papua tidak sesuai dengan aturan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. "Bukan hanya penempatannya, penggunaan aparat TNI itu menyalahi aturan," kata Tubagus.

Tubagus menjelaskan bahwa UU nomor 34/2004 tentang TNI menyatakan dalam pasal 3 ayat 1 bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden. Pasal 5 menyatakan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan keputusan politik.

Adapun pasal 7 ayat 2 mengatur tentang tugas pokok TNI dalam melakukan operasi militert selain perang antara lain untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, obyek vital nasional strategis, tugas perdamaian dunia, dan lain-lain.

Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2008 tentang kebijakan umum pertahanan negara juga mengatur bahwa pengerahan kekuatan TNI untuk Operasi Militer Selain Perang dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya