Rp16 M Dana Konservasi Komodo Dipertanyakan

10 Besar Finalis New7 Wonders of Nature
Sumber :

VIVAnews - Dana pungutan dari wisatawan yang masuk Taman Nasional Komodo baik di Loh Liang pulau Komodo dan Loh Buaya pulau Rinca tak jelas rimbanya. Dana tersebut dipungut oleh pihak pemegang hak konservasi taman nasional Komodo yakni PT Putri Naga Komodo(PNK).

Direktur LSM Nuansa, Himpunan Nelayan Bersatu, Feri Adu, di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT menduga dana tersebut diendapkan PNK mulai 2006-2010. Menurut Feri, dana yang diendapkan PNK selaku pemungut dana untuk kepentingan Konservasi Taman Nasional Komodo mencapai miliaran rupiah.

"Untuk satu turis asing yang ke Komodo dan Pulau Rinca PT PNK memungut US$15 per wisatawan, tinggal dihitung berapa puluh ribu wisatawan yang berkunjung ke Komodo dan Rinca dalam kurun waktu empat tahun itu," kata Feri di Manggarai Barat, Selasa 15 November 2011.

Feri Adu menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait hal itu. Dan hasil perhitungan NUANSA, dana konservasi yang diduga sengaja diendapkan itu mencapai Rp16 miliar.

Feri Adu juga mengatakan, 20 persen dari US$15 itu harus diserahkan kepada Pemda, sebagai bentuk royalti hasil kunjungan wisatawan ke pulau Komodo dan Rinca. "Faktanya Putri Naga Komodo tidak pernah memberi satu rupiah pun dana tersebut kepada Pemda Manggarai Barat serta pemanfaatanya tak pernah melibatkan stake holder terkait di Manggarai Barat," ujarnya.

Feri pun meminta pihak PT PNK segera menjelaskan keberadaan dana hasil pungutan dari wisatawan tersebut agar publik tak menduga yang macam-macam. "Jika PNK masa bodoh dengan publik soal keberadaan dana tersebut, kami akan mengeluarkan mosi tak percaya atas keberadaan PNK di Labuan Bajo," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pimpinan PT Putri Naga Komodo, Mulyana T Admadja, mengatakan pihaknya tak wajib menyerahkan dana itu kepada Pemda atau kepada siapapun. Karena peruntukannya untuk dana konservasi taman Nasioanal Komodo yang pengeluarannya diketahui bersama sejumlah stake holder terkait termasuk PHKA di bawah payung KCMI (inisiatif pengelolaan taman nasional komodo secara kolaborasi).

"Memang mekanisme itu tidak berjalan, dan dana konservasi belum terpakai sesuai tujuanya sehingga dana tersebut akan disetor ke negara," kata Mulyana.

Mulyana mengakui, dana yang dipungut PNK dari wisatawan yang ke Komodo dan Rinca dari Mei 2006 hingga Oktober 2010 itu hingga kini masih disimpan di rekening PT PNK. Menurutnya, jumlahnya tidak sebesar yang disebutkan.

Menurut Mulyana, dana tersebut sampai sekarang belum dipakai untuk kebutuhan apapun. "Dana itu akan dipakai jika konservasi aktif kembali, untuk bayar pajak dan gaji pegawai juga diambil dari dana tersebut, jika konservasi memang tak bisa dilanjutkan maka sisanya itulah yang akan disetor ke negara," jelasnya.

Mulyana menjelaskan, pungutan fee ke wisatawan telah mendapat Ijin Pengelolaan Pariwisata Alam (IPPA) dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kehutanan. Izin untuk kegiatan konservasi itu berlaku selama 30 tahun sampai tahun 2036.

Namun baru empat tahun berjalan, pungutan itu dihentikan oleh Dirjen PHKA pada November 2010. Karena Balai Taman Nasional menerapkan pungutan baru di Taman Nasional Komodo sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 59/1998 tentang penerimaan Negara bukan pajak.

"Karena pungutan untuk kegiatan konservasi dihentikan, pihak PT PNK otomatis menghentikan kegiatan konservasi di Taman Nasional Komodo sejak November 2010 lalu karena ketiadaan dana," kata Mulyana. (Laporan: Jo Kenaru | Manggarai Barat-NTT, eh)

Finance Minister, CEO MCC Discuss Transportation Sector Cooperation
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024