VIVAnews - Dana pungutan dari wisatawan yang masuk Taman Nasional Komodo baik di Loh Liang pulau Komodo dan Loh Buaya pulau Rinca tak jelas rimbanya. Dana tersebut dipungut oleh pihak pemegang hak konservasi taman nasional Komodo yakni PT Putri Naga Komodo(PNK).
Direktur LSM Nuansa, Himpunan Nelayan Bersatu, Feri Adu, di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT menduga dana tersebut diendapkan PNK mulai 2006-2010. Menurut Feri, dana yang diendapkan PNK selaku pemungut dana untuk kepentingan Konservasi Taman Nasional Komodo mencapai miliaran rupiah.
"Untuk satu turis asing yang ke Komodo dan Pulau Rinca PT PNK memungut US$15 per wisatawan, tinggal dihitung berapa puluh ribu wisatawan yang berkunjung ke Komodo dan Rinca dalam kurun waktu empat tahun itu," kata Feri di Manggarai Barat, Selasa 15 November 2011.
Feri Adu menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait hal itu. Dan hasil perhitungan NUANSA, dana konservasi yang diduga sengaja diendapkan itu mencapai Rp16 miliar.
Feri Adu juga mengatakan, 20 persen dari US$15 itu harus diserahkan kepada Pemda, sebagai bentuk royalti hasil kunjungan wisatawan ke pulau Komodo dan Rinca. "Faktanya Putri Naga Komodo tidak pernah memberi satu rupiah pun dana tersebut kepada Pemda Manggarai Barat serta pemanfaatanya tak pernah melibatkan stake holder terkait di Manggarai Barat," ujarnya.
Feri pun meminta pihak PT PNK segera menjelaskan keberadaan dana hasil pungutan dari wisatawan tersebut agar publik tak menduga yang macam-macam. "Jika PNK masa bodoh dengan publik soal keberadaan dana tersebut, kami akan mengeluarkan mosi tak percaya atas keberadaan PNK di Labuan Bajo," ujarnya.
Dihubungi terpisah, pimpinan PT Putri Naga Komodo, Mulyana T Admadja, mengatakan pihaknya tak wajib menyerahkan dana itu kepada Pemda atau kepada siapapun. Karena peruntukannya untuk dana konservasi taman Nasioanal Komodo yang pengeluarannya diketahui bersama sejumlah stake holder terkait termasuk PHKA di bawah payung KCMI (inisiatif pengelolaan taman nasional komodo secara kolaborasi).
"Memang mekanisme itu tidak berjalan, dan dana konservasi belum terpakai sesuai tujuanya sehingga dana tersebut akan disetor ke negara," kata Mulyana.
Mulyana mengakui, dana yang dipungut PNK dari wisatawan yang ke Komodo dan Rinca dari Mei 2006 hingga Oktober 2010 itu hingga kini masih disimpan di rekening PT PNK. Menurutnya, jumlahnya tidak sebesar yang disebutkan.
Menurut Mulyana, dana tersebut sampai sekarang belum dipakai untuk kebutuhan apapun. "Dana itu akan dipakai jika konservasi aktif kembali, untuk bayar pajak dan gaji pegawai juga diambil dari dana tersebut, jika konservasi memang tak bisa dilanjutkan maka sisanya itulah yang akan disetor ke negara," jelasnya.
Mulyana menjelaskan, pungutan fee ke wisatawan telah mendapat Ijin Pengelolaan Pariwisata Alam (IPPA) dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kehutanan. Izin untuk kegiatan konservasi itu berlaku selama 30 tahun sampai tahun 2036.
Namun baru empat tahun berjalan, pungutan itu dihentikan oleh Dirjen PHKA pada November 2010. Karena Balai Taman Nasional menerapkan pungutan baru di Taman Nasional Komodo sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 59/1998 tentang penerimaan Negara bukan pajak.
"Karena pungutan untuk kegiatan konservasi dihentikan, pihak PT PNK otomatis menghentikan kegiatan konservasi di Taman Nasional Komodo sejak November 2010 lalu karena ketiadaan dana," kata Mulyana. (Laporan: Jo Kenaru | Manggarai Barat-NTT, eh)
Sumber :
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."
Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini
Politik
24 Apr 2024
Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi.
Selengkapnya
Partner
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01 dan 03.
Supian Suri, sosok yang digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon Wali Kota Depok telah menyita perhatian publik. Nah seperti apa strategi politiknya?
Polisi Ungkap Kronologi Jasad Seorang Pria yang Ditemukan Tergeletak di Trotoar Jalan Margonda Depok
Siap
19 menit lalu
Geger seorang pria ditemukan tergeletak di trotoar jalan Raya Margonda RT 3/8, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok dalam kondisi tak bernyawa. Penemuan jasad pria di jalan
Memilih pasangan hidup yang tepat untuk menjalani bahtera rumah tangga adalah salah satu keputusan penting dalam hidup seseorang. Terutama bagi mereka yang menjalankan k
Selengkapnya
Isu Terkini