KPK Tunggu Mahfud MD Lapor Jual-Beli Pasal UU

Mahfud MD & Janedri M. Gaffar Kunjungi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menindak pelaku praktik jual beli pasal di Dewan Perwakilan Rakyat. KPK bisa mengusut praktik ilegal itu jika ada pihak-pihak yang melaporkan.

"Jelas kita berwenang. Masalahnya kan kita belum dapat laporan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 November 2011.

Menurut Johan, KPK tidak dapat menindak pelaku praktik tersebut hanya berdasarkan pemberitaan yang bersumber dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Johan berharap agar Mahfud dapat melaporkan praktik jual beli pasal yang dimaksudkannya itu ke KPK. Johan berjanji pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Asal laporannya  disertai data-data dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya indikasi pidana korupsi di dalam praktik tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011 di mana 97 di antaranya dikabulkan karena inkonstitusional. Mahfud  menilai buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU. (eh)

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi
Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024