- ANTARA/Anis Efizudin
VIVAnews - Polisi Malaysia terah menangkap dua Warga Negara Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang diduga membantu jaringan teroris Abu Omar saat menyelundupkan senjata dari Filipina Selatan ke Indonesia.
Mereka ditangkap pada 14 dan 15 November 2011. Dua terduga teroris itu adalah S bin R berusia 33 tahun. Dia memiliki dokumen lintas batas bernomor W531661. Sementara lainnya adalah D bin B berusia 28 tahun menyeberang ke Malaysia dengan menggunakan paspor bernomor S412068. Keduanya orang Bugis.
"Kesalahan kedua WNI ini mereka memfasilitasi pergerakan jaringan AO," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Kamis 17 November 2011.
Sementara sepuluh orang lainnya yang juga ditangkap berwarga negara Malaysia. Mereka adalah MAD, YS, MAU, M bin H, AP, MN bin D, Z bin S, P bin H, S bin A, dan KB.
Mereka berangkat dari Indonesia ke Sabah Tawao, kemudian ke Filipina Selatan untuk membeli senjata. Dari situ, mereka kemudian kembali ke Sabah dan ke Kalimantan Timur. "Mereka masih diproses oleh special taspos di Malaysia (polisi yang menangani teror di Malaysia)," kata dia.
Saud menjelaskan, di Malaysia ada dua badan yang menangani masalah teroris. Yaitu Spesial Taspos PDRM dan Special Brance.
Saud mengatakan, penangkapan ini adalah hasil pengembangan yang dilakukan oleh polisi Malaysia dari penangkapan Abu Omar pada 14 Juli 2011 di Indonesia. "Setiap ada kegiatan penangkapan kita saling koordinasi, mereka langsung mengembangkan. Kami saling memberi info," kata dia.
Mereka ditangkap diantaranya di jalan, rumah dan pelabuhan. "Sementara, barang bukti belum tau, karena masih di sana," kata Saud. (sj)