Yunus: Jelas, Jual Beli Pasal adalah Korupsi

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan ada praktik jual beli pasal dalam perumusan undang-undang di DPR. Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan jual beli pasal itu merupakan tindak pidana korupsi.

"Jelas. Jelas itu adalah abuse of power, karena menerima keuntungan kewenangan untuk dirinya sendiri," ujar Yunus usai dikusi Fraksi PAN di DPR RI, Jakarta, Kamis 17 November 2011.

Jika terpilih menjadi pimpinan KPK, Yunus menyatakan akan mempelajari praktik haram ini. "Tunggu saya jadi dulu," kata Yunus, berkelakar.

Menurut Yunus, jika ada saksi yang bersedia memberikan keterangan, KPK bisa menangani kasus-kasus seperti ini. "Misalnya Pak Mahfud yang kasih keterangan, meskipun keterangannya masih umum. Itu bisa dikejar," kata Yunus.

Itu bisa menjadi awal untuk mengumpulkan alat bukti lain yang diperlukan, misalnya: surat, SMS, transaksi elektronik, dan rekaman hasil penyadapan. "Jelas bisa dikejar," kata Yunus, hakulyakin.

Mahfud MD mengungkapkan pengalamannya selama duduk menjadi anggota Badan Legislatif DPR. Menurut dia, pernah ada seorang menteri yang rancangan undang-undangnya tidak masuk dalam daftar prioritas, lalu menghubungi anggota DPR dan meminta diatur agar DPR menjadi pengusul pembuatan UU, sehingga bisa diprioritaskan.

"Dulu kan juga pernah ramai waktu Jamsostek, di mana pemerintah memborong anggota DPR dibawa ke sebuah hotel, lalu dibayar, disuruh membuat pasal ini dan itu, sesudah itu baru ke DPR," kata Mahfud saat diwawancarai VIVAnews.com. Baca wawancara khusus dengan Mahfud MD di sini.

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 24 April.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024