Majelis Kehormatan Dokter Tutupi Kasus Boyke

Dokter Boyke Dian Nugraha
Sumber :

VIVAnews - Izin praktik dokter spesialis kandungan dan konsultan seks, Boyke Dian Nugraha, terancam dibekukan selama enam bulan. Pembekuan izin praktek ini atas rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) kepada Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

Lalu apa pertimbangan Majelis Kehormatan membekukan izinnya? Ketika dimintai keterangan mengenai alasan pembekuan izin praktek dokter Boyke, Majelis belum mau memberikan keterangan mengenai kasus ini.

"Dokternya sedang pergi semua, kalau dokter Ali Baziad (Ketua Komite) bisa ditemui hari Selasa," kata Erli, Sekretaris Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, ketika ditemui VIVAnews.com di kantornya, Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 18 November 2011.

Namun, ketika Erli berusaha menghubungi sang dokter untuk wawancara, kesempatan wawancara itu berubah menjadi tak jelas. "Maaf tidak bisa, Profesor sedang ada acara nanti saya hubungi kalau sudah ada waktu," kata Erli.

Selain tak bisa dimintai keterangan, Majelis tidak bisa memberikan informasi terkait pembekuan izin praktek dokter Boyke. Alasannya, karena bersifat rahasia.

Padahal, informasi itu sangat dibutuhkan publik, terutama pasien dan calon pasien dokter Boyke. "Saya tidak bisa kasih, itukan bersifat rahasia," kata Erli.

Erli juga menambahkan, ada lima dokter dari Majelis yang mengurus pembekuan izin praktek dokter Boyke. Mereka adalah Ali Baziad sebagai Ketua, sementara anggotanya adalah Rullyanto, Grita Sudjana, Herkutanto, dan Akhiar Salmi.

Namun, kata Erli yang berhak mengeksekusi keputusan itu adalah Komite Kedokteran Indonesia (KKI) bidang hukum. Ketika VIVAnews.com mencoba menemui Ketua KKI, lagi-lagi tak ada di tempat.

"Semua sedang pergi, anggotanya juga," kata Intan, sekretaris KKI di kantornya. Intan juga menambahkan, KKI sudah melakukan sidang terhadap pembekuan izin praktek dokter Boyke. Lalu apakah sudah ada keputusan? "Wah saya tidak tahu, apakah sudah diputus apa belum. Saya juga kurang tahu masalahnya apa," kata Intan.

Kasus ini terjadi pada pasien yang ditangani Dokter Boyke pada 2008. Pasien akan menjalani operasi pengangkatan kista. Tetapi, klinik Pasutri Dokter Boyke tidak bisa melakukan operasi. Pasien bersikukuh ingin dengan dokter Boyke.

Dokter Boyke pun merujuk ke rumah sakit. Pasien meminta agar Boyke menemani selama operasi. Ternyata, saat itu izin praktik dokter Boyke masih dalam proses perpanjangan. Ini yang menjadi masalah. Kasus menjadi panjang saat pasien mengalami komplikasi pasca-operasi. Pasien asal Jambi itu harus menjalani operasi lagi sebanyak dua kali.

Kemarin pagi Majelis memutuskan merekomendasikan agar IDI membekukan izin praktiknya selama enam bulan. Bagaimana nanti kalau IDI membekukan izin praktik? "Saya hormati, saya ikuti saja. Berati saya tidak boleh lagi melakukan Operasi," kata Dokter Boyke dalam perbincangan dengan VIVAnew.com kemarin. (adi)

Selamat! Mpok Alpa Umumkan Hamil di Usia 37 Tahun
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Partai-partai Pengusung Anies Sudah Sangat Cair dan Bisa Gabung Prabowo, Menurut Pengamat

Pakar komunikasi politik mengatakan kehadiran Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke KPU menyiratkan peluang parpol pengusungnya bergabung dengan koalisi pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024