Bawa Ratusan Massa, Rizal Ramli Demo KPK

Rizal Ramli diperiksa Markas Besar Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Desy Afrianti

VIVAnews - Mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli berdemo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Membawa puluhan bus kota berisi ratusan massa, Rizal mengecam Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dia nilai lebih banyak mengumbar kata daripada menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama kasus Century.

Rizal menilai KPK setengah-setengah dalam memberantas kasus dana talangan ke bank yang kini bernama Bank Mutiara senilai Rp6,7 triliun itu. Jika berkomitmen,  KPK tidak akan sulit menuntaskan mega skandal tersebut.

"KPK sebenarnya mudah untuk menjegal para koruptor (dalam kasus Century). Dengan mudahnya sita saja buku besar di Bank Indonesia, biar tahu aliran dananya ke mana saja," kata Rizal kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat 18 November 2011.

Selain itu, dia menyarankan agar KPK mengundang para analis ekonomi untuk membahas kasus tersebut. Selama ini, dia melihat KPK tidak pernah punya nyali untuk mengundang analis-analis ekonomi yang independen guna mengungkap kasus Century.

Dia mengaku kecewa dengan kinerja KPK yang selama ini hanya mampu menangkap koruptor-koruptor kecil, seperti kepala daerah, namun tidak mampu menangkap koruptor kelas kakap. "KPK hanya berani tangkap kepala daerah yang paling banter korupsinya Rp50 miliar, tapi tidak berani menyerempet ke istana," ujarnya.

Rizal menarik kesimpulan bahwa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi. Dia menuturkan SBY sekarang ini sedang perang-perangan melawan korupsi, tapi dengan pedang plastik dan pistol air. "Mudah-mudahan SBY betul-betul bisa berperang melawan korupsi," ucapnya. (umi)

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya
Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024