- Antara/ M Agung Rajasa
VIVAnews -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengenai kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Kita sudah dua hari lalu mengirimkan surat ke KPK minta izin dalam rangka pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat 18 November 2011.
Namun, kata Saud, hingga hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjawab surat itu. "Belum (jawab) kan baru kemarin," kata dia.
Saud menjelaskan, pemanggilan Nazaruddin sebagai saksi ini adalah langkah awal. Namun, jika dalam pemeriksaan dia terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, maka akan dijadikan tersangka. "Diperiksa sebagai saksi dulu, nanti kalau dilihat hasil pemeriksaannya berkembang, nanti kita tingkatkan lagi," kata dia.
Anas Urbaningrum, melalui pengacaranya, Patra M Zen melaporkan Nazaruddin dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada tanggal 5 Juli 2011 lalu. Nazar dianggap melakukan pencemaran nama baik, karena beberapa kali menyebut Anas menerima suap terkait pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang dan pusat olah raga di Hambalang, Jawa Barat melalui media.
Namun demikian, kata Saud, Polri masih akan berkoordinasi apakah akan langsung memroses Nazaruddin atau menunggu proses hukumnya di KPK selesai terlebih dahulu. "Nanti kita lihat perkembangannya. Nanti kita koordinasikan dengan KPK. Nanti ada hasilnya, apakah kita menunggu dulu, nanti KPK akan berikan jawaban pada kita," kata dia.
Selain Nazaruddin, Polri juga memanggil sejumlah media untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. "Tapi masih ada kesulitan karena adanya delik pers di mana media dari pemrednya menyatakan mereka akan memberikan hak jawab. Ini yang nanti kita koordinasikan lagi dengan politik pers bagaimana langkah ini supaya bisa terjembatani dan dituntaskan," kata Saud. (eh)