- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan status Muhammad Nazaruddin dalam kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum masih saksi.
"Belum tersangka. Kita panggil sebagai saksi dulu," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 18 November 2011.
Namun, lanjut Usman, jika dalam pemeriksaan penyidik menemukan perkembangan, maka status Nazaruddin bisa ditingkatkan sebagai tersangka. "Nanti kalau dilihat hasil pemeriksaannya berkembang, nanti kita tingkatkan lagi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmat mengatakan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus ini dengan tersangka Nazaruddin.
"Nazaruddin jabatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang sudah disidik Mabes Polri dengan Pasal 310 dan Pasal 311. Atas pencemaran nama baik atau fitnah," kata Noor di Kejaksaan Agung, Kamis 16 November 2011.
Dengan dikirimnya SPDP ini kejaksaan agung akan menunjuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Namun, hingga kini belum ada perkembangan lagi.
"Jadi ini sebatas laporan pelapor mengenai indikasi perbuatan pidana Nazaruddin, apa yang dilaporkan saya juga belum tau isinya. Sampai sejauh ini Kejagung sudah menerima SPDP atas sangkaan adanya psl 310 dan 311 itu saja," kata Noor Rachmad.
Terkait SPDP itu, Saud menegaskan status Nazaruddin mmasih menjadi saksi. "Jadi sekarang ini kita baru memeriksa dia sebagai saksi ya," kata Saud. (umi)