Kongres Rakyat Papua, 8 Polisi Kena Sanksi

Kerusuhan pacsa Kongres Rakyat Papua III
Sumber :
  • REUTERS/ Stringer

VIVAnews - Mantan Kapolresta yang saat ini menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Papua AKBP Imam Setiawan bersama tujuh perwira Polresta Jayapura dijatuhi sanksi terkait kasus pembubaran Kongres Rakyat Papua III. Ada indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa yang terjadi 19 Oktober itu.

Sementara tujuh perwira lainnya adalah Kabag Ops Kompol Junoto, Kapolsek Jayapura Utara AKP KR Sawaki, Wakapolsek Jayapura Utara Iptu I Simanjuntak, Kapolsek Abepura Kompol Arie Sirait, Kasat Reskrim Polresta AKP Ridho Purba, Kasat Intel AKP Laurens, dan Kasat Sabhara AKP Frans.

Dalam sidang disiplin yang berlangsung di Mapolresta Jayapura ketujuh perwira pertama polisi itu hanya mendapat vonis berupa teguran tertulis selama enam bulan. Majelis yang diketuai Kapolresta Jayapura AKBP Rudolf Papare menilai mereka dianggap melanggar disiplin sebagai anggota kepolisian yang tugas seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.  

Sementara Imam disidang di Mako Polda Papua karena dia merupakan perwira menengah. Dipimpin Majelis Hakim Irwasda Polda Papua Kombes Pol Deddy Woeryantono, sidang ini berlangsung secara terbuka. Meski disidang di dua tempat terpisah, namun tuntutan dan putusan untuk Imam dan ketujuh perwira polisi sama.

Khusus untuk Iman, Majelis menilai yang bersangkutan tidak mampu berkoordinasi dengan anggotanya untuk menangkap Presiden Papua Merdeka Forkorus Yobisembut dan rekan-rekannya. Hal ini kemudian berbuntut tindakan perusakan, penganiayaan, dan tembakan peringatan.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan penuntut AKP I Made Suartika dan Aiptu Kasrun yang menuntut para terperiksa untuk dimutasi bersifat demosi. Selain itu, jaksa ini juga menuntut para terperiksa diberi teguran tertulis.

Dalam keterangan di sidang, AKBP Imam Setiawan mengungkapkan bahwa anak buahnya takut jika peristiwa Uncen Berdarah 16 Maret 2006 yang menewaskan 5 anggota Polri akan terulang kembali. Sehingga aparat mengambil tindakan dengan melakukan tembakan peringatan keatas. “Saya tidak mengetahui asal tembakan pertama kali. Karena mendengar letusan itu, anggota kemudian  melakukan tembakan berkali – kali ke udara. Mereka trauma peristiwa 16 Maret 2006 lalu terjadi," paparnya.

Selain itu, Imam mengungkapkan alasan lain meletusnya tembakan. Menurutnya, jumlah anggota Penjaga Tanah Adat Papua (PETAPA) juga sangat besar. Aparat juga menemukan bom molotof jenis dopis.

Sementara itu, Irwasda Kombes Deddy mengatakan hukum disiplin yang diberikan kepada para perwira ini terutama kepada AKBP

Imam Setiawan adalah vonis yang paling berat di lembaga kepolisian. "Selama enam bulan saat teguran tertulis ini diberlakukan, para terperiksa yakni tujuh perwira ini tidak boleh melakukan tindakan indisipliner dan bisa saja hukumannya ditingkatkan. Ini sudah pukulan berat kepada yang bersangkutan, karena  dari jenjang karirnya ia sudah turun  jabatan dari kepala kepolisian Kota Jayapura menjadi Wadir Lantas Polda Papua,” imbuhnya.

Laporan: Banjir Ambarita | Papua

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024