MK Menangkan Ratu Atut-Rano Karno

Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi akhirnya memenangkan pasangan Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah Banten.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa 22 November 2011.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual.

img_title Pramono Bilang Masyarakat Miskin di Jakarta Turun hingga 6.500 Orang

"Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno," ujar anggota Majelis Konstitusi, Akil Mochtar.

Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab Mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.

Dengan putusan itu, MK mengukuhkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno yang sebelumnya dimenangkan KPU Banten.

Sebelumnya, kemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno digugat tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon di antaranya adalah dua pasangan yang kalah pada Pemilukada Banten yaitu Wahidin Halim dan Irna Narulita, serta Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki. Satu pemohon lainnya adalah calon yang sempat maju namun tak lolos verifikasi, Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata.

Beberapa pelanggaran dituduh dilakukan Atut dan Rano antara lain: penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, manipulasi surat suara form C-1, penggunaan software untuk menambah suara, penggelembungan suara ketika pemungutan suara, pengerahan birokrasi pemerintah, kampanye hitam, mobilisasi "pemilih siluman", politik uang, dan intimidasi terhadap pendukung calon tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi guru honorer mengajar di pelosok

Tak Cuma Guru, Petugas Damkar hingga Tenaga Medis PPPK Paruh Waktu Naik Status pada 2027

DPR dan pemerintah sepakat mengangkat PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu mulai 2027. Mereka juga diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut