Uji Materil UU Imigrasi

"Pencekalan Tanpa Batas Melanggar HAM"

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Ketua Panitia Kerja Perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fahri Hamzah, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 97 ayat 1.

Uji materil ini diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Fahri, pasal tersebut telah memberi ketidakpastian hukum. Sebab, tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah bermasalah dengan arapat penegak hukum.

"Dapat dikatakan UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945," ujarnya saat memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu, 23 November 2011.

Politisi PKS ini menjelaskan, pasca amandemen keempat konstitusi, para legislator berupaya mengurangi peran negara, dan memperkuat kebebasan dalam produk legislasi yang dihasilkan. Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu mengapa pasal 97 ayat 1 bisa lolos dari pengamatan pihaknya ketika UU Keimigrasian disahkan.

"Ini (UU Imigrasi) usulan pemerintah. Awalnya tidak begitu, karena tidak mungkin kami membiarkan adanya pasal diskresi yang tidak jelas batas waktu pencegahan," jelasnya.

Sementara saksi lainnya yakni, mantan tokoh Petisi 50, AM Fatwa menilai, UU Keimigrasian pada praktiknya berlaku menyimpang. Bahkan, AM Fatwa mengisahkan pengalamannya semasa menjadi tahanan politik karena menandatangani petisi 50.

"Hak sipil dicabut, tidak dapat bepergian ke luar negeri, tidak boleh menghadiri kegiatan Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Aturan keimigrasian telah digunakan untuk kekuasaan politik saat itu," ungkapnya.

Jika praktik tersebut tetap dilaksanakan, kata Fatwa, maka hak-hak konstitusional warga negara akan dirugikan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Harus ada kepastian hukum yang jelas sampai kapan seseorang dicekal. Seharusnya tidak diteruskan pencekalan tanpa batas waktu kepada seseorang karena sangat merugikan," katanya.

Adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian.

Menurut Yusril anak kalimat yang berbunyi "dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan" bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan. Serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian berbunyi "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan." (umi)

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis
Cawapres sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Cak Imin menjelaskan bahwa pembubaran Timnas Amin akan dilakukan di rumah Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024