Tuntutan Manajer Pajak Asian Agri Ditunda

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Sidang pembacaan tuntutan Manajer Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, terpaksa ditunda dua minggu ke depan. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum ingin mematangkan terlebih dahulu materi tuntutannya.

"Kami belum siap," ujar Ketut Winawa, jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 November 2011.

Ketua Majelis Hakim, Martin Ponto, memberi kesempatan kepada jaksa untuk membacakan tuntutannya dua minggu ke depan. "Saya tunggu dua minggu, tepatnya 8 Desember 2011. Setelah itu tidak ada kesempatan lagi untuk pembacaan tuntutan jaksa," tegasnya.

Pihak Suwir Laut yang diwakili kuasa hukum, Hinca Pandjaitan menyatakan kepada majelis hakim bahwa pembacaan tuntutan dua minggu ke depan merupakan kesempatan terakhir untuk jaksa.

Seperti diketahui, jaksa telah mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Pajak.

Ia merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp1,2 triliun. Dia dituduh telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini, negara dirugikan sebesar Rp1,296 triliun. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Suwir Laut mengatakan, sebagai Manajer Pajak di Asian Agri, dirinya tidak mempunyai wewenang untuk memanipulasi pajak. "Saya bertugas di kantor Jakarta. Tugas saya menerima laporan dari kebun di Medan berupa tax file, soft copy keuangan dari kebun atau pabrik di Medan," ujar Suwir dalam persidangan dua minggu lalu.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

Pemain naturalisasi Indonesia disebut oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir sudah menunjukkan sikap yang luar biasa ketika mengenakan jersey Timnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024