Hakim Cabul Akan Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Komisi Yudisial berencana melaporkan hakim DD asal Yogyakarta ke penegak hukum. Dia terbukti melakukan tindakan meminta tiket kepada pihak berperkara.

Saat ini Komisi Yudisial masih menunggu keseluruhan putusan dari MKH yang secara administratif akan diselesaikan dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Karena secara administratif kita juga harus cermat," ungkap Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki kepada VIVAnews.com, Kamis, 24 November 2011.

Menurut Suparman, Komisi Yudisial masih mempelajari apakan akan dilaporkan ke Kepolisian atau KPK. "Mana yang lebih relevan dari segi jumlah, atau berbagai macam aspek," jelasnya.

Suparman menjelaskan bahwa dalam aturan KY, jika ada hakim yang terbukti melakukan satu tindak pidana, maka KY tidak akan ragu-ragu untuk menyampaikannya kepada penegak hukum. "Selanjutnya terserah penegak hukum mau ditindaklanjuti atau tidak. Tapi kita wajib menyampaikan itu, karena itu kan tindak pidana," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, DD diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim.

Menurut Ketua Majelis perkara DD, Abbas Said, DD terbukti melanggar kode etik karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi jalan di Kupang, Muhammad Ali Arifin.

"Keterangan saksi-saksi, fotokopi tiket pesawat dan kuitansi pembelian tiket ditandatangani oleh hakim terlapor," ujar Abbas, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 22 November 2011.

MKH menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh DD kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat kehidupan dunia malam. "Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujar ketua MKH, Abbas Said.

Bahkan, lanjut Abbas, DD juga sering menunda sidang karena sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang. Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelas sehingga dijatuhi sanksi mutasi oleh MA dari ke PN Kupang ke PN Yogyakarta. (eh)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

Kepada Yasushi  Masaki, Ida Fauziyah berharap terus memperkuat hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024