Surat Palsu Mahkamah Konstitusi Muncul Lagi

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Surat palsu Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Aceh beredar ke publik. Surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh itu dilengkapi dengan kop surat bertuliskan Mahkamah Konstitusi, dan ditandatangani oleh Panitera MK, Kasianur Sidauruk, lengkap dengan stempel MK.

Surat bernomor 205/PAN.MK/X/2011, ini berisi tentang pengesahan calon Kepala Daerah Aceh, Suradji Junus Bin Muhammad Junus oleh MK, sebagai peserta Pemilukada Aceh, yang tengah bersengketa di MK, meskipun proses pemungutan suara belum bergulir.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh MK dalam perkara uji materi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 32 tahun 2004, tentang syarat calon kepala daerah yang pernah menjadi tervonis pidana dengan ancaman pidana lima tahun, boleh mengikuti Pemilukada, lima tahun setelah menjalankan hukuman.

"Bahwa putusan kasasi terhadap sdr Drs Suradji Junus Bin Muhammad Junus di mana amar putusan dua tahun. Oleh karena itu maka sdr Drs Suradji Junus bin Muhammad Junus dengan otomatis tidak termasuk sebagai mantan narapidana yang harus menunggu setelah lima tahun sejak selesai menjalani hukuman," bunyi surat tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, membantah keaslian surat tersebut. "Surat tersebut palsu," ujar Mahfud dalam sidang putusan sengketa Pemilukada Aceh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 24 November 2011.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Pihak Luar

Juru Bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan pihaknya mengetahui kasus surat palsu tersebut setelah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu), yang meminta penjelasan surat tersebut. "MK sudah menyurat kembali ke Bawaslu, menegaskan bahwa surat itu palsu," tegasnya.

Akil menegaskan bahwa surat palsu tersebut tidak dibuat oleh orang dalam MK. "Kenapa nggak mungkin dari dalam? Karena nomornya jauh. Surat menyurat di MK sekarang baru nomor 172, sedangkan surat itu bernomor 205," jelasnya.

Akil menilai surat tersebut ditujukan agar calon Kepala Daerah, Suradji Junus dapat lolos tahapan Pemilukada. "Melihat substansinya, karena berkaitan dengan kepentingan langsung dari perorangan WNI, untuk menjadi calon kepala daerah yang oleh putusan MK, sebelumnya ditentukan syarat-syarat, itu dianggap terlalui berat, lalu mengambil jalan pantas," ujarnya.

Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi. Surat MK palsu yang melibatkan politisi Partai Demokrat Andi Nurpati itu memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal dalam surat asli, MK memenangkan Mestariyani Habie, politikus Partai Gerindra. (ren)

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024