- Antara/ Reno Esnir
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa jaksa nonaktif Sis dan dua tersangka penyuapnya, AB dan EB. Kedua tersangka terakhir merupakan pengusaha.
"Jaksa S, dan AB serta EB diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK Jakarta, Jumat 25 November 2011.
Jaksa Sis kedapatan menerima sejumlah uang dari dua pengusaha di halaman kantornya, Kejaksaan Negeri Cibinong. Penyidik KPK menemukan uang senilai Rp99,9 juta di mobil Nissan X Trail milik Sis, pada Senin 21 November 2011. Uang ini diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani Sis dan melibatkan pengusaha EB.
Pemeriksaan ini adalah pertama kalinya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 22 November 2011 yang lalu.
Pantauan VIVAnews.com, Jaksa Sis tiba di kantor KPK dengan mengenakan jas dan celana hitam. Dikawal petugas kejaksaan, dia langsung masuk ke gedung KPK tanpa mau memberikan pernyataan kepada wartawan.
Seperti diketahui Jaksa Sis ditahan di Rutan Polda Metro sementara Anton dan Edward mendekam di Rutan Cipinang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, menjelaskan kasus yang tengah ditangani Jaksa Sis. Saat ini, Jaksa Sis tengah menangani perkara penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Suripto menceritakan, kasus penipuan tersebut berawal pada 28 Maret 2011 bertempat di rumah terdakwa Edward di Kampung Kebon Jahe RT 1/3, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Edward sebagai Direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp5.630.611.957 kepada pelapor Teguh Werdiningsih.
Uang itu untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya.
Selain itu Edward juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14 April 2011.
Sebagai konsekuensinya, jika keempat cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak no. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010.
Namun saat hendak dicairkan 14 April 2011, ternyata keempat cek tersebut tidak bisa dicairkan.