MA: Silakan Lapor Hakim Cabul ke Polisi

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mempersilahkan Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim DD ke kepolisian. Jika perbuatannya mengandung unsur pidana.

"Silahkan saja dilaporkan jika mengandung unsur pidana, MA tidak bisa mencegahnya," ujarnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat, 25 November 2011.

Harifin meminta setiap pimpinan pengadilan di daerah meningkatkan pengawasan internal kepada para hakim yang ditugaskan di wilayah tertentu. “Pengawasan internal ini juga harus ditingkatkan oleh pimpinan pengadilan,” ujarnya.

Harifin mengungkapkan hakim yang melakukan perbuatan asusila yang dilaporkan ke MA kebanyakan adalah hakim yang memang tidak membawa istri saat menjalankan tugas di daerah. “Melihat fakta adanya hakim yang melakukan tindakan asusila karena tidak membawa pasangannya, makanya kita selalu menganjurkan agar mereka membawa pasangannya,” kata Harifin.

Untuk itu, ia menyarankan agar para hakim yang bertugas di daerah membawa serta istri atau suaminya. Hal ini untuk mencegah perilaku negatif dari hakim.

Sebelumnya, Komisi Yudisial berencana melaporkan hakim DD asal Yogyakarta ke penegak hukum. Dia terbukti melakukan tindakan meminta tiket kepada pihak berperkara.

Saat ini Komisi Yudisial masih menunggu keseluruhan putusan dari MKH yang secara administratif akan diselesaikan dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.

Cerita Chicco Jerikho yang Berjuang Hidup dan Mati Sampai Titip Pesan Untuk Anak dan Istrinya
Pendeta Gilbert Lumoindong

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung soal ibadah salat dan zakat dalam agama Islam viral di media sosial dalam bentuk rekaman video.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024