Kejaksaan Agung Copot Atasan Jaksa Sistoyo

Jaksa Sistoyo yang diduga terima suap
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo dicopot dari jabatannya. Suripto merupakan atasan jaksa Sistoyo, tersangka kasus suap terkait perkara di Pengadilan Cibinong.

Suripto dicopot karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian."Diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jumat 25 November 2011.

Suripto dianggap melanggar pasal 3 angka 6,7, 15 PP 53/2010 tentang pelanggaran disiplin kepegawaian.

Noor menambahkan, saat ini nasib Suripto belum ditentukan akan dipindahkan ke mana, karena harus menunggu keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan. "Ya, nanti setelah hasil dari pemeriksaan di asisten pengawas," kata dia.

Lalu, apakah dia terbukti menerima aliran dana? "Kalau memang dari penyidikan KPK ada ke sana, ya silahkan saja itu. Tapi kalau di sini urusannya disiplin kepegawaian," jelas Noor.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan jaksa Sistoyo. Bersama Sistoyo, juga ada seorang pengusaha E, AB dan satu orang driver pada Senin, 21 November 2011 malam.

Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong. Delapan orang penyidik KPK menemukan uang senilai Rp99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh AB rekan E.

Jaksa Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan E dan AB sebagai pihak yang diduga memberi suap berupa uang Rp99,9 juta kepada Jaksa Sistoyo.

Belakangan diketahui, jaksa Sistoyo tengah menangani kasus penipuan. Adalah Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto yang menceritakannya.

Menurut Suripto, jaksa Sistoyo tengah menangani perkara penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Suripto menceritakan, kasus penipuan tersebut berawal pada 28 Maret 2011 bertempat di rumah terdakwa Edward di Kampung Kebon Jahe RT 1/3, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Edward sebagai Direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp5.630.611.957 kepada pelapor Teguh Werdiningsih.

Uang itu untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya.

Selain itu Edward juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14 April 2011.

Sebagai konsekuensinya, jika keempat cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak no. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010.

Namun saat hendak dicairkan 14 April 2011, ternyata keempat cek tersebut tidak bisa dicairkan.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024