- Puspita Dewi | Semarang
VIVAnews - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memastikan dua anggota DPRD dan Sekda Kota Semarang yang menjadi tersangka suap APBD Kota Semarang ditahan di Semarang. Sebelumnya mereka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi di parkiran gedung DPRD Kota Semarang.
"Untuk sementara menitipkan tahanan 3 tersangka kita di Semarang, pertama AZ kita titipkan di rutan Poltabes Semarang, kemudian APS dan S di rutan Polda Jawa Tengah," kata Johan Budi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat 25 November 2011.
Johan menyampaikan bahwa KPK hingga Jumat sore masih menggeledah beberapa ruang di kantor Walikota Semarang. Sore tadi, tim penyidik juga menyita sebuah CCTV yang ada di kantor tersebut.
"Yang disita CCTV di kantor Walikota karena TKP di parkiran nggak ada CCTV. Soal menyita CCTV itu yang tahu adalah penyidik. Mana CCTV yang perlu disita, mana yang nggak," jelasnya.
Johan menuturkan alasan mengapa harus ditahan di Semarang adalah karena persoalan teknis. Dia akan melihat apakah situasinya kondusif atau tidak dalam beberapa waktu ke depan. "Kalau tidak kita cari (yang lebih baik)," imbuhnya.
Dia juga kembali menyampaikan bahwa tim penyidik KPK telah menemukan dari beberapa tempat sejumlah uang senilai Rp500 juta. Saat ini, lanjutnya, sedang diteliti apakah uang tersebut berkaitan dengan kasus yang disidik KPK atau tidak.
"Itu progres terakhir penggeledahan. Sampai saat ini belum ada informasi mengenai apakah ada kaitannya ada kasus atau tidak," katanya.
Dia menambahkan ruang yang digeledah hari ini dan malam ini, adalah ruang Sekkot juga kemudian ruang di kantor Walikota juga. Sementara untuk ruang Walikota belum.