- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan gratifikasi para pejabat di instansi dan lembaga negara kepada KPK pada tahun 2011 meningkat tajam. Pada 2010, KPK hanya menerima sekitar 200 laporan gratifikasi.
"Pada tahun ini mencapai 1.400 laporan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Senin, 28 November 2011.
Haryono menambahkan KPK membentuk unit pengawasan internal di setiap instansi dan lembaga negara untuk program pengendalian gratifikasi ini. Dengan unit tersebut, imbuhnya, KPK bisa menyosialisasikan gratifikasi.
"Sosialisasikan dengan sangat gencar dan menekan para pejabat negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK," ujar Haryono.
Selain itu, Haryono juga menilai dengan adanya unit pengawasan internal itu, proses laporan dan pengembalian gratifikasi ke KPK jadi lebih mudah. Artinya, para pejabat cukup menyerahkan laporan dan pengembalian gratifikasi ke unit pengawasan internal masing-masing lembaga negara, tidak perlu langsung ke kantor KPK. (umi)