- Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews - Terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Soemino Eko Saputro akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan tindak pidana korupsi siang ini.
Soemino didakwa telah melakukan korupsi pengadaan dan biaya angkut kereta rel listrik (KRL) Eks Jepang tahun 2006-2007. "Agenda sidang terdakwa (Soemino) hari ini mendengarkan putusan majelis hakim," kata JPU Agus Salim melalui pesan singkatnya, Senin 28 November 2011.
Dalam kasus ini, jaksa telah menyatakan Soemino bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui penunjukan langsung terhadap Sumitomo Corporation untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan. Dirjen Perkeretaapian era Menteri Pehubungan Hatta Rajasa itu dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp150 juta.
Penunjukan langsung dalam proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang diduga telah menguntungkan Sumitomo Corporation mencapai miliaran rupiah. Rekan-rekan Soemino di Ditjen Perkeretaapian juga dinilai ikut diperkaya sekitar Rp1,8 miliar.
Terdakwa Soemino ikut menerima gratifikasi berupa perjalanan dan akomodasi gratis di Jepang termasuk fasilitas golf senilai 83 ribu yen dari Sumitomo Corporation. Total kerugian negara dalam proyek pengangkutan KRL hibah mencapai Rp20 miliar lebih. (umi)