Pembubaran Kongres Papua, 17 Polisi Dihukum

Kerusuhan pacsa Kongres Rakyat Papua III
Sumber :
  • REUTERS/ Stringer

VIVAnews - Polri telah menggelar sidang kode etik untuk anggotanya yang diduga bersalah dalam pembubaran paksa Kongres Rakyat Papua III pada 19 Oktober 2011. Dari sidang yang digelar itu, Polri telah menjatuhkan hukuman ke sejumlah anggotanya.

"Untuk anggota kita yang melaksanakan tugas di luar prosedur atau ketentuan aturan sebagaimana kode etik, telah disidangkan menjadi empat persidangan kode etik," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin 28 November 2011.

Pertama, kata Saud, untuk 4 anggota Brimob Polda Papua, yaitu 2 orang perwira mendapat teguran tertulis. Sedangkan 2 orang Bintara mendapat penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Kemudian, untuk mantan Kapolresta Jayapura, juga telah diajukan ke sidang etik pada 22 November 2011. "Hukumannya teguran tertulis," kata Saud.

Sementara itu, tambah Saud, sebanyak 7 perwira Polresta Jayapura juga disidang pada 22 Nobember 2011. Mereka mendapatkan hukuman berupa teguran tertulis. Kemudian, ada 5 Bitara Polresta Jayapura pada 23 November 2011. "Putusannya 7 hari kurungan dan teguran tertulis," katanya.

"Jadi kepada perwira, kapolres, penanggung jawab, dan anggota telah disidang secara etik dan mendapat hukuman tergantung aktivitas pada pelaksanaan kegiatan penegakan hukum pada penanganan perbuatan makar pada 19 November 2011."

IRT di Kalbar Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tak Terkait 3 Tewas

Meski demikian, Polri beranggapan anggota-anggotanya itu tidak terkait dengan tewasnya tiga orang yang mayatnya ditemukan setelah pembubaran paksa itu. Menurut Saud, ketiga orang itu telah meninggal pada 8 jam sebelum diotopsi.

"Jadi sekitar jam 4 atau 5 pagi, sedangkan kegiatan kongres jam 14.30 WIT saat sudah selesai dan dinyatakan tidak ada kegiatan lagi," katanya. "Dengan demikian, ini adalah kasus yang tersendiri dan tidak ada kaitan. Saat ini kita sedang melacak pelakunya."

"Adapun korban tersebut, Daniel Kadepan dari hasil visum korban meninggal karena benda tajam, Max Asa Yeuw meninggal karena luka tembak, dan Jacob Samansabra ini tidak bisa diotopsi karena langsung dikubur masyarakat."

Loreal Brandstorm 2024

Tiga Mahasiswa ITB Wakili Indonesia di Ajang Brandstrom di Inggris

3 mahasiswi dari ITB yakni Clara Sinaga, Priscilla A. Napitupulu dan Saskia Febriend, menghadirkan solusi untuk mengatasi masalah kerontokan rambut non invasif

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024