Abdullah: Hukuman Mati Koruptor Harus Konkrit

Diskusi Calon Pimpinan KPK di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan hukuman yang pantas untuk para koruptor adalah hukuman mati. Hukuman itu telah tertera pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dilakukan secara konkrit.

Menurut Abdullah, jika nilai uang yang dikorupsi Rp50 miliar atau lebih, maka koruptor layak diberikan hukuman mati. Jika uang yang dikorupsi di bawah itu, maka hukuman yang pas adalah pemiskinan dan sanksi sosial.

"Undang-undang Tipikor mau diamandemen. Kalau itu diamanademen saya usulkan hukuman itu biar konkrit," kata Abdullah saat mengikuti uji kelayakan calon pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa 29 November 2011.

Abdullah mengatakan tak perlu ada hukuman penjara bagi para terpidana korupsi. Mereka, kata dia, hanya perlu hukuman sosial, misalnya dipekerjakan di kebun kelapa sawit dan karet. "Hasilnya seperempat bagi mereka dan tiga perempat membayar kerugian negara," kata Abdullah.

Abdullah menambahkan, jika mereka dipekerjakan di kebun kelapa sawit, mereka hanya diberikan peralatan menanam dan memasak, selain itu tidak boleh ada alat komunikasi dan hanya boleh ditemui petugas. "Dia berkebun di situ sehingga pulau itu bermanfaat, saya sarankan kerja di kebun karet hasilnya bayar utang baru dilepaskan" kata dia.

Abdullah kemudian memberi contoh, pada masalah illegal loging harus dihitung kerugian APBD dan APBN. (umi)

Shin Tae-yong Galau Harus Hadapi Negara Sendiri
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Terpopuler: KPU Tetapkan Presiden Baru, Prabowo Sebut Senyum Anies Berat

Terpopuler: KPU Tetapkan Presiden Baru, Prabowo Sebut Senyum Anies Berat.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024