Capim KPK: Bongkar Bopeng Aparat Tipikor

Adnan Pandupradja Wawancara Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi daerah menebar vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi. Menanggapi hal ini, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja ikut angkat bicara.

Adnan berpendapat, seharusnya ada koordinasi antara KPK dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan kasus tindak pidana korupsi.

Sementara, agar ke depannya agar tak terjadi lagi vonis bebas di pengadilan tipikor, maka perlu audit kinerja kepada instansi penegak hukum tipikor.

"Tentu, setelah KPK, Bareskrim dan Kejaksaan diaudit. Kalau diaudit akan terlihat bopeng-bopengnya, apakah salah sistemnya, atau personal akan tampak dalam hasil audit," kata Adnan saat melakukan tes kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi Hukum, DPR RI, Rabu 30 November 2011.

Selain itu, kata Adnan Komisi III, Komisi Kejaksaan dan Kompolnas juga harus ikut berperan dalam menyelidiki kasus ini. Mereka, kata Adnan harus berembug adakah proses yang salah.

"Kalau itu sudah sesuai dengan aturan, itu masalah hakim, tapi kalau ada proses yang salah itulah kontribusi masing-masing harus ikut berperan. Itu sebagai integritas keterpaduan," kata dia.

Soal vonis bebas terhadap koruptor, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa institusinya sudah melakukan evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas beberapa koruptor di Pengadilan Tipikor.

Dari kajian tersebut, ditemukan indikasi kesalahan yang dilakukan oleh hakim, berupa pelanggaran yang bersifat teknis.

"Sebagian di antaranya vonis bebas itu sudah dikaji. Kalau kesalahan yang bersifat teknis memang ada," ungkapnya usai Seminar “Rezim Perampasan Aset Untuk Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang" di Hotel Mercure, Jakarta, Senin, 28 November 2011.

Berdasarkan data di MA, ada tiga pengadilan tipikor yang banyak membebaskan terdakwa korupsi. Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan 12 terdakwa, Pengadilan Tipikor Semarang bebaskan 1 terdakwa, dan Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan 4 terdakwa.

Salah satu terdakwa yang divonis bebas adalah Walikota Bekasi Mochtar Muhammad pada sidang yang digelar Selasa 11 Oktober 2011 di Bandung. (umi)

Anies dan Cak Imin Kompak Datang ke KPU: Kita Hormati Proses Bernegara
Aliando dan Prilly

Aliando Sebut Prilly Latuconsina Mantan Terindah, Ada Penolakan Main Film Bareng?

Aliando pun dalam beberapa kesempatan mengaku bahwa Prilly merupakan mantan yang sudah dipacarinya selama tiga tahun. 

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024