Jabatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Pelantikan Kepala BKPM & Wakil Menteri di Istana
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S Jusuf

VIVAnews – Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri (Wamen) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon uji materi adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK).

Pemohon menilai, pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Konstitusi, kata pemohon, tidak mengenal adanya jabatan Wakil Menteri. Oleh karena itu, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dinilai inkonstitusional.

“Jabatan Wakil Menteri (ada) dalam pasal 10 UU Kementerian Negara, tapi tidak diatur dalam pasal 17 UUD 1945,” ujar kuasa hukum pemohon, M Arifsyah, di Gedung MK, Jakarta, Jumat 2 Desember 2011.

Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, ‘Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.'

Sementara Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’

Arifsyah menegaskan, pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan pada pasal 10 UU Kementerian Negara pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, bertentangan dengan konstitusi.

“Sangat jelas, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam pasal 51 Peraturan Presiden RI nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,” tuturnya.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal 10 UU Kementerian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta bertentangan dengan UUD 1945. (umi)

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023
Persib Bandung vs Bhayangkara FC

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur

Persib Bandung berbagi poin dengan Bhayangkara FC dalam laga lanjutan Liga 1 2023/2024. Duel digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024