- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi III DPR telah memilih empat nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2016. Satu dari empat nama yang terpilih itu adalah Adnan Pandu Praja. Siapa sebenarnya Adnan dan bagaimana rekam jejaknya dalam dunia hukum dan riwayat hidupnya, belum begitu banyak dipublikasikan.
Adnan Pandu Praja lahir di Jakarta, 14 Januari 1960. Sebelum maju menjadi kandidat pimpinan KPK, ia menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Warga Depok, Jawa Barat ini, lulusan sarjana hukum Universitas Indonesia tahun 1987. Ia meraih gelar Master of Law di University of Technology, Sydney Australia tahun 2004.
Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Pandu menawarkan sistem kerja bagi KPK. Ia menegaskan bahwa komisi itu perlu membangun sistem kerja yang baik. Salah satu cara yang efektif dan murah adalah dengan mengacu pada laporan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tiap tahun BPK buat laporan. Ada temuan-temuan dan rekomendasi di situ yang kemudian ditindaklanjuti kejaksaan. Mestinya KPK juga harus memprioritaskan untuk memfollowup temuan BPK," katanya.
Saat ini, ada image negatif yang melekat pada lembaga anti korupsi KPK yaitu, tebang pilih dalam menangani kasus.
Guna menghindari kesan tebang pilih itu, katanya, ke depan KPK mesti lebih terbuka dengan menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam kinerjanya. "Kalau bisa begitu kan maka tidak akan ada yang berani main-main dan intervensi. Jadi kewibawaan itu ditentukan oleh audit kinerja," kata Pandu Praja.
Pandu Praja tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 1992. Dia juga pernah menjabat Wakil Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) (1997-2002).
Selain itu Pandu juga merupakan anggota Tetap dan Peserta Aktif Kelompok Kerja (POKJA) Reformasi Polri yang dibentuk oleh Polri dan Partnership for Governance Reform in Indonesia/UNDP (2000-2003).