Kejaksaan: Ada Tersangka Baru Kasus Merpati

Merpati pecah ban
Sumber :
  • ANTARA/Yusran Uccang

VIVAnews - Kejaksaan Agung membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai US$1 juta oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Kejaksaan Agung enggan menyebut tersangka berikutnya dalam kasus penyewaan yang belum ada pesawatnya sejak 2006 itu.

"Bocoran dikit, ini laporan sementara dari penyidik itu dimungkinkan adanya penambahan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Nirwanto, di Hotel Horizon, Bandung, Jawa Barat, Minggu 4 Desember 2011.

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli. Yaitu saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli pengadaan barang dan jasa.

Saksi ahli ini diperlukan karena ada perbedaan pandangan antara kejaksaan dan tersangka. Kejaksaan berpendapat kasus Merpati ini masuk dalam ranah pidana, sementara tersangka ngotot ini adalah kasus perdata.

"Yang kami tangani itu fokus pada sewa-menyewa. Duit sudah diserahkan tapi barangnya belum juga datang," kata Andi Nirwanto.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Pada penyidikan Jumat 23 September 2011 lalu, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan yang sudah menjadi tersangka memaparkan bukti-bukti bahwa kasus penyewaan pesawat ini adalah murni perdata. "Ya jelas (perdata). Bagaimana kita akan menjelaskan bahwa ini risiko bisnis," kata Hotasi.

Dalam pemeriksaan itu, Hotasi telah memaparkan bukti pengecekan pesawat, laporan dan evaluasi tentang pengecekan pesawat, bukti-bukti yang berkaitan dengan keberadaan pesawat dan negosiasinya.

Dan bukti-bukti tentang penyerahan security deposit sebanyak 15 kali yang dilakukan Merpati dan beberapa perusahaan penerbangan lainnya di Indonesia. Menurut Lawrance, kuasa hukum Hotasi, penyerahan uang security deposit dalam penyewaan pesawat merupakan suatu hal yang biasa.

"Dalam kaitan dengan penyerahan security deposit ada beberapa transaksi yang pesawatnya tidak jadi datang tetapi security depositnya dikembalikan. Artinya pesawat itu datang atau tidak itu masuk dalam kategori risiko bisnis (musibah)," kata Lawrance kepada VIVAnews, Jumat 23 September 2011 lalu.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, dan mantan Direktur Keuangan Merpati, Guntur Aradea sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan adanya dugaan praktik penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (adi)

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

PKS Komitmen Bangun Indonesia bersama NasDem dan PKB hingga Sakaratul Maut

PKS berkomitmen membangun Indonesia bersama Partai NasDem dan PKB sampai sakaratul maut; tak ada kamus perpisahan untuk kepentingan bangsa.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024