- VIVAnews/Arfi Bambani Amri
VIVAnews - Remaja berkebangsaan Australia, LM (14), menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman dua bulan penjara karena kepemilikan ganja.
"Masa penahanan habis. Tadi pagi sudah dieksekusi jaksa," kata Kepala Lapas Kerobokan, Bali, Siswanto dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Minggu 4 Desember 2011.
LM dipidana dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 25 November lalu karena kedapatan memiliki ganja kering seberat 6,9 gram bruto atau 3,3 netto. Sejak itu, LM hanya tinggal menjalani 9 hari masa penahanan karena dia sudah menjalani masa tahanan 1 bulan 23 hari.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Amzer menilai tidak ada tempat layak untuk merehabilitasi orang asing di Indonesia. Kalaupun direhabilitasi, LM akan kesulitan bertemu dengan orangtuanya. Jalan terbaik, kata Amzer, memberi hukuman penjara, tapi tidak lama. "Agar segera bisa dipulangkan ke negara terdakwa."
LM kemungkinan akan dideportasi ke negara asalnya. "Kalau bermasalah biasanya dipulangkan. Tapi untuk pasti, silakan tanyakan ke imigrasi," imbuhnya.
Laporan: Bobby Andalan | Bali