- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menemukan modus dan pola baru koruptor-koruptor di negeri ini agar terbebas dari jeratan. Pola baru ini justru untuk melindungi aktor pelaku korupsi agar lepas dari bui.
"Saat ini pola berbahaya yang baru muncul. Ada orang korupsi. Dan untuk menyatakan ini korupsi, pelaku-pelaku yang lain dihukum dulu," kata Mahfud MD saat berkunjung ke kantor Redaksi VIVAnews.com di gedung Menara Standard Chartered, Jakarta, Senin 5 Desember 2011.
Mahfud mengambil contoh, misalnya sudah ada lima orang yang divonis terbukti korupsi. Kelima orang itu terbukti korupsi pada tiga tingkatan pengadilan: tingkat pertama (pengadilan negeri), tingkat banding (pengadilan tinggi), dan kasasi (Mahkamah Agung).
"Tanpa anda tahu, tiba-tiba ini bebas semua di PK (Peninjauan Kembali). Sehingga tidak ada alasan menangkap aktor intelektualnya," kata Mahfud yang juga mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Yang lebih 'mengerikan' lagi, tidak diketahui kapan Peninjauan Kembali ini diajukan. Siapa yang mengajukan juga tidak jelas. "Ya tentu ada yang mengajukan, tapi kok tidak ada berita soal itu. Tiba-tiba orang bebas karena sudah PK," ujar Mahfud.
Hasilnya, lima orang yang sudah dihukum tadi akhirnya dibebaskan. Karena mereka juga dinyatakan tidak bersalah. Padahal, kelima orang sebelumnya itu sudah dibui sampai tingkat kasasi.
"Ini modus baru dalam membebaskan koruptor. Di negara lain tidak ada. Yang perlu dicari tahu, siapa orang yang punya otak ini? Kok bisa mendekati MA lalu tiba-tiba mengeluarkan PK," jelas Mahfud.
Mahfud juga menyesalkan, sering kali keputusan PK tidak pernah ada sosialiasi kepada publik. Tidak pernah disebutkan bahwa perkara itu sedang dalam proses PK. "Tiba-tiba sudah ada vonisnya," ujar dia. "Ini cara yang berbahaya. Bisa-bisa, semua koruptor nanti bebas." (umi)