- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Polisi tak main-main mengusut unsur kelalaian di balik runtuhnya Jembatan Kartanegara. Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 32 saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi kini mengantongi nama calon tersangka.
Siapa orang yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap peristiwa yang menewaskan 21 orang itu, polisi akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat.
Menurut Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Bambang Widaryatmo, penetapan tersangka itu setelah penyidik mengantongi alat bukti dan fakta termasuk keterangan saksi ahli serta sejumlah saksi baik korban selamat maupun masyarakat di sekitar kejadian perkara. Pemeriksaan dilakukan secara maraton dan melibatkan banyak pihak. "Ada 32 orang saksi kami periksa," ujarnya, kepada VIVAnews.com, Senin 5 November 2011.
Bambang melanjutkan, penetapan tersangka itu sesuai dengan unsur perbuatannya pada pasal 359 KUHP dan pasal 360 tentang Kelalaian Membuat Orang Luka dan Meninggal Dunia. "Segera kami tetapkankan, calon tersangkanya sudah ada. Masih ada beberapa bukti yang sedang dilengkapi," ucap mantan Direktur Penyidikan KPK itu.
Selain menyiapkan jeratan untuk calon tersangka, polisi juga tengah mengurai kembali perjalanan pembangunan jembatan runtut ke belakang. Polisi melihat side back proses pembangunan awal jembatan hingga bisa runtuh dan mengakibatkan 21 orang meninggal dunia dan puluhan luka-luka.
"Kita lihat kembali ke belakang mulai proses pembangunan awal jembatan, apakah ada nuansa permasalahan yang harus kita ungkap. Ini yang sedang kami selidiki mendalam. Untuk pidana kelalaian, Polres Kukar yang menangani, Polda fokus side back-nya," kata Bambang.
"Kalau ada yang bertanya siapa calon tersangkanya, ya, dari pengembang atau kontraktor perbaikan jembatan. Cuma siapa orangnya kan masih kami dalami. Bukti sedang dilengkapi," tambahnya.
Sementara, Kapolres Kukar AKBP Gusti Kade Budhi Haryarsana menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama (BKU) Sofiah Balfas. "Harus ada alasan jelas, kenapa dia mangkir dari panggilan polisi. Sesuai prosedur, kami akan layangkan panggilan kedua," kata dia di kesempatan berbeda.
Gusti menuturkan, anggotanya bekerja keras melakukan penyelidikan. Nanti, begitu semua alat bukti dan keterangan sudah cukup, pemeriksaan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. "Saat ini, semua sedang dicek. Belum ada tersangka, karena masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Laporan: Ikram | Kutai Kartanegara (adi)