- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap rekening miliaran rupiah milik 10 pegawai negeri sipil (PNS) muda. PPATK pun sudah melaporkan rekening yang terendus indikasi korupsi ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengapresiasi laporan PPATK ini. "Kami sangat senang kalau PPATK punya data-data itu," kata Jasin di kantor KPK, Jakarta. Selasa, 6 Desember 2011.
Menurutnya PPATK telah memiliki MoU dengan KPK untuk menyampaikan hasil analisis arus uang baik para penyelenggara negara maupun PNS yang terindikasi pidana.
"Jadi diminta atau tidak diminta KPK apabila ada yang ganjil yang berkaitan dengan aliran uang masuk ke rekening pegawai negeri atau penyelenggara tertentu atau penegak hukum itu biasanya disampaikan ke penegak hukum, salah satunya kepada KPK,” tandasnya.
10 PNS yang dilaporkan ke KPK terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang milik negara. Pegawai muda ini umumnya golongan III B sampai IV yang potensial dan menduduki tempat-tempat strategis di lembaga negara.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan pegawai golongan IIIB umumnya adalah pegawai potensial yang berprestasi duduk di tempat-tempat strategis, seperti posisi bendahara.
Menurutnya, data bendaharawan di hampir semua Pemda di seluruh Indonesia menunjukkan banyak terjadi penyimpangan. Misalnya pada akhir tahun di mana semua lembaga harus melakukan laporan pemindahan dan tutup buku, akan tetapi banyak proyek-proyek yang masih berjalan.
"Ini pragmatis, mereka pindahkan uang negara ke rekening pribadi. Alasannya biar mudah." (eh)