Mahfud MD: Machica Mochtar Menang, Bisa Ramai

Pemakaman Moerdiono
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Satu pembahasan alot yang tengah digodok hakim-hakim Mahkamah Konstitusi adalah jelang keputusan gugatan yang diajukan pedangdut era 80an, Machica Muchtar. Istri siri mendiang mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono itu menggugat Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Pasal itu menyebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya, Machica meminta dua pasal itu dihapus. Dia merasa dirugikan.

Menurut Ketua MK Mahfud MD, bila keputusan MK nantinya mengabulkan gugatan Machica, maka dunia rumah tangga negeri ini bisa heboh. "Bisa ramai. Oleh karena itu jangan buru-buru memutus ini, karena kasusnya sangat banyak, meski tidak ada yang mendesak," kata Mahfud MD saat berkunjung ke Redaksi VIVAnews.com, Senin siang.

Mahfud memaparkan, Machica merupakan istri sah dari Moerdiono, saksinya ada, tetapi tidak diakui keluarga sang suami. Machica, kata Mahfud, menilai UU Perkawinan itu menyatakan bahwa hak-hak anak bisa timbul sesuah ada akta nikah. Tapi Machica tidak memiliki it.

Mahfud menyebut banyak contoh lain selain Machica di negeri ini. Menurutnya, banyak kiai-kiai dari pesantren-pesantren di Jawa Timur rata-rata menikah tanpa akta nikah. Banyak juga dari mereka yang meminta agar UU Perkawinan dibatalkan.

"Karena banyak anak mau sekolah ditanya siapa bapaknya. Dalam akta kelahirannya itu perlu disebut siapa Bapaknya," jelas Mahfud. Mahfud terkadang merasa kasihan dengan Machica yang selalu hadir dalam persidangan yang digelar MK atas kasus ini.

Mengapa kasihan? Machica bercerita nasib anaknya yang kerap menjadi bahan olokan di sekolah. Belum lagi tidak adanya kejelasan warisan dari sang ayah. "Dia bilang, kalau begini saya mau bunuh diri saja," kata Machica dikutip Mahfud.

Guru besar tata negara asal Sampang, Madura ini mengakui bahwa kasus ini menyangkut kehidupan hukum ke depan. "Sehingga, kami (majelis hakim konstitusi) diskusi agak lama," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada larangan bagi suami untuk berpoligami. Khusus untuk PNS, harus ada surat izin dari atasan dan istri. Juga bila ada alasan penyakit yang tidak kunjung sembuh. Artinya, kasus Machica ini sangat berat? "Betul, betul. Buat kami inin berat. Seandainya anda jadi hakim, pasti kasihanlah," ujar Mahfud.

Global Action Needed to Protect Children from Lethal Explosive Weapons
Operasional kerja Rukun Raharja

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Pendapatan bersih Rukun Raharja meningkat sebesar 67 persen menjadi US$61,6 juta pada kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024