Disebut dalam Dakwaan Nazar, Angie Pasrah

Angelina Sondakh Diperiksa KPK
Sumber :

VIVAnews -- Anggota KomisiX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, tak mau berkomentar terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat.

Angelina mengaku pasrah kepada apapun yang menimpanya saat ini karena merupakan ujian dari Tuhan.

"Lillahi ta'ala saja . Pokoknya semua serahkan ke Tuhan. Saya yakin Allah ada," ujar Angelina di DPR RI, Jakarta, Selasa 6 Desember 2011.

Angelina tak mau melayani para pewarta yang gencar bertanya soal keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA games.

Ketika ditanya mengenai apakah yang dibicarakan antara dirinya, Rosa, dan Nazaruddin saat pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, berkenaan dengan proyek tersebut, Angelina tak mau menjawab.

"Jawabannya itu saja ya, Mas. Jawabannya itu saja. Saya tidak mau berkomentar. Biar Allah saja yang mengatur," kata Angelina.

Sebelumnya, jaksa KPK I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan, di pengadilan negeri Tipikor, Rabu 30 November 2011, menyebutkan bahwa Angelina diminta Nazar agar memfasilitasi Mindo Rosalina Manulang untuk mendapatkan proyek di Kemenpora.

"Terdakwa juga meminta kepada anggota DPR dan Badan Anggaran Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dilibatkan dalam proyek di Sesmenpora," lanjut Jaksa. Sebagai jawaban, Angelina kemudian meminta agar Nazaruddin juga berkoordinasi dengan Sesmenpora Wafid Muharam.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait upaya mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024