- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mereka. Kubu terdakwa kasus suap proyek SEA Games itu juga menilai tim penyidik KPK telah melanggar prosedur.
"Menyatakan surat dakwaan tim penuntut umum KPK No DAK-38/24/11/2011 tanggal 24 November 2011 harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 Desember 2011.
Ia menilai dakwaan JPU kabur karena tidak mengurai secara jelas dan cermat perbuatan terdakwa yang dikatakan telah mengupayakan dan melakukan pengaturan supaya PT DGI mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet.
"Bagaimana terdakwa seorang diri dapat berwenang melakukan hal tersebut karena jabatan terdakwa sebagai anggota DPR bukan eksekutif, keputusan legislatif bersifat kolektif bukan individu," ujar Elza.
Dakwaan JPU yang disusun secara alternatif. Menurut kuasa hukum dakwaan alternatif adalah praktik yang tidak lazim, karena mengandung nuansa yuridis bersifat negatif. "JPU ragu-ragu terhadap tindak pidana yang didakwakannya," tandas Elza.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai penyidik KPK telah melanggar tata cara penyidikan terdakwa sebagaimana diatur pasal 51 KUHAP. Bahwa tindakan penyidik KPK yang tidak membuat BAP tersangka atau tindakan penyidik yang tidak menuntaskan penyidikan tersangka bukan sekedar kelalaian melainkan penyalahgunaan wewenang.
"Untuk melindungi keterlibatan beberapa pengurus dan pimpinan partai Demokrat, pejabat BUMN, Menpora, para anggota DPR dan pejabat tinggi merupakan pelanggaran hak asasi terdakwa sesuai konstitusi (unfair trial)," tambah Elza. (ren)