Dua Kemenangan Besar Kasus Rawagede

Proses gugatan hukum kasus Rawagede di pengadilan Den Haag, Belanda
Sumber :
  • Radio Nederland Wereldomroep

VIVAnews -- Dua kemenangan besar untuk para korban Rawagede. Pertama, secara hukum, Pengadilan Den Haag menyatakan Belanda bersalah dan harus memberi kompensasi pada korban. Yang kedua, untuk kali pertamanya setelah 64 tahun berlalu, pemerintah Netherland secara resmi akan minta maaf pada Jumat 9 Desember 2011.

Pengacara asal Belanda yang mendampingi korban Rawagede, Liesbeth Zegveld menjelaskan hal-hal penting dalam kasus ini. "Di Belanda, ini merupakan sebuah kasus menarik," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 8 Desember 2011.

Ada dua alasan mengapa kasus ini menarik. Pertama, tak ada kasus sebelumnya yang menyinggung tindakan Belanda pada masa kolonial. Sementara, yang ke dua adalah soal fakta-fakta yang terjadi 64 tahun lalu. "Sementara dalam sistem hukum kontinental ada batasan kadaluarsa."

Namun, dia menambahkan, pihak pengacara tak menyerah. Kasus Rawagede, jelas Zegveld, pertama muncul pada 2008. "Kami berusaha untuk menyusun dan memformulasikan ini untuk menjadi proses perdata," kata dia.

Proses hukum menjadi sulit. Sebab, "rata-rata korban berusia di atas 80 tahun. Jadi kemungkinan mereka tak akan hidup, apabila mengikuti proses hukum sesuai prosedur. Kami melakukan permohonan agar proses dipercepat."

Perempuan yang juga menjadi pengacara muslim Bosnia yang menggugat Pemerintah Belanda itu mengatakan, ada yang menarik dan mengejutkan dari kasus Rawagede. "Kasus ini mendapat perhatian dari media dan dari publik di Belanda. Namun ini tidak disukai oleh pemerintah Belanda," kata dia.

Pemerintah Belanda, dia menambahkan, awalnya menawarkan dana kemanusiaan sebesar 850.000 euro, namun menolak jika uang itu dikaitkan dengan kasus masa lalu. "Saya mengatakan seharusnya Pemerintah Belanda mau mengakui hal ini agar kasus ini bisa selesai."

Meski pihak pemerintah berdalih, kasus sudah kadaluarsa, pihak korban memiliki amunisi kuat: catatan lengkap, dan hasil investigasi tahun 1960-an masih tersimpan. Juga fakta, bahwa Pemerintah Belanda tak pernah menolak kasus tersebut.

Ada lagi argumen kuat dari pihak korban, seperti diungkapkan oleh Zegveld. "Kami (Belanda) masih memberikan kompensasi kepada keluarga Yahudi sebagai akibat dari Perang Dunia II. Kami menyampaikan apabila hal yang sama tidak dilakukan pada Rawagede, pemerintah sudah tidak adil."

Untungnya, Pengadilan Den Haag sepaham, dan memberikan pengecualian pada Rawagede. "Kejahatan yang terjadi sangat serius. Negara tak boleh membunuh warga negara mereka sendiri. Pengadilan sepakat negara harus memberikan kompensasi sebagai akibat yang ditimbulkan." Untuk diketahui, kejadian Rawagede terjadi pada 1947 -- saat itu Belanda belum mengakui kedaulatan Indonesia.

Meski kemungkinan untuk mempidanakan kasus Raawagede terbuka, pihak korban tak akan melakukannya. "Karena tak ada keinginan dari para korban. Mereka hanya ingin mendapatkan pengakuan dari Belanda, bahwa mereka telah melakukan kejahatan. Hanya itu, bukan untuk balas dendam."(np)

Soetta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara
Wika Salim

Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana

Interaksi Tukul Arwana dengan rekan-rekan artis yang ingin membesuk masih dibatasi oleh pihak keluarga.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024