KPK: Rekening PNS Muda, Wewenang Polisi Jaksa

Wakil Ketua KPK Haryono Umar
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) muda golongan IIIB hingga IV terindikasi memiliki rekening miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta mengusut kasus ini karena KPK hanya bisa menjerat penyelenggara negara dan penegak hukum.

"Kami harus pelajari dulu apakah itu kewenangan KPK atau bukan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Kamis 8 Desember 2011.

Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN membatasi penyelenggara negara dalam pejabat pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat strategis setingkat eselon I.

Kakek 73 Tahun di Garut Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Hancur dan Usus Terurai

Sementara temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), PNS yang kedapatan memiliki rekening mencurigakan hanya sebatas golongan IIIB.

Haryono menjelaskan KPK akan bergerak jika PPATK menemukan ada pihak lain temuan itu yang bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara. "Kalau bukan penyelenggara negara itu kewenangan kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Namun, Haryono menyatakan KPK tetap bisa berpartisipasi dengan mengimbau semua instansi pemerintah memperluas cakupan laporan harta kekayaan. "Nah kalau ini diterapkan ke seluruh pegawai, ini akan jadi upaya pencegahan yang efektif," tandasnya. (umi)

Pemain Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan (kanan)

Roberto Mancini Kagumi 4 Pemain Timnas Indonesia U-23, Termasuk yang Dicap Egois oleh Netizen

Pelatih Timnas Arab Saudi Roberto Mancini mengagumi empat pemain Timnas Indonesia U-23. Hal tersebut setelah eks pelatih Timnas Italia ini menyaksikan Indonesia vs Irak.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024