Redam Perbedaan, KY-MA Bentuk Tim Penghubung

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sepakat membentuk tim penghubung untuk menjembatani komunikasi kedua lembaga dalam menyelesaikan setiap perbedaan penafsiran, seperti persoalan teknis yudisial atau pelanggaran kode etik hakim. 

"Pertemuan untuk membangun sinergi antara KY dan MA. Kami sepakat membentuk tim liaision officer (tim penghubung) yang bertugas menghubungkan KY dan MA untuk menampung berbagai persoalan dari kedua lembaga agar dibicarakan bersama," ujar Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, usai Rapat Koordinai bersama para pimpinan KY di Gedung MA, Jakarta, Kamis 8 Desember 2011.

Menurut Harifin, tim tersebut diharapkan dapat bekerja menuntaskan berbagai perbedaan persepsi atas kewenangan masing-masing lembaga.

"Tim ini akan melaporkan masing-masing persoalan ke pimpinan KY dan MA. Hasilnya kemudian akan ditafsirkan dan dikomunikasikan, jika diperlukan akan dilakukan pertemuan antara kedua lembaga yang akan dilakukan sesuai kepentingan bersama," kata Harifin.

Begini Cara Klaim Perbaikan Suzuki Jimny 3 Pintu, Gratis!

Kode Etik

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan bahwa pertemuan pimpinan kedua lembaga yang dilakukan hari ini sangat penting dalam mengawal tugas lembaga pengawas kode etik hakim.

Menurutnya, tim penghubung tersebut diusulkan berjumlah enam orang yang terdiri dari unsur MA dan KY dan akan segera dibentuk paling lama selama tiga bulan ke depan.

"MA mengusulkan akan melibatkan tiga orang dari lembaganya, salah satunya hakim agung. Sementara dari KY akan melibatkan perwakilan komisioner dan kesekjenan," ujar Eman.

Eman mengaku dalam Rakor kali ini dibahas berbagai persoalan kedua lembaga di antaranya, mekanisme seleksi hakim dan hakim ad hoc, pengawasan hakim termasuk pemeriksaan bersama, serta merumuskan konsep peningkatan kapasitas hakim. (ren)

Gibran soal Bobby Nasution Diblacklist PDIP di Pilkada Sumut: Tenang Aja
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Langkah eks Karutan KPK Achmad Fauzi ajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk memastikan sah atau tidaknya status tersangka terhadapnya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024