Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Penjara

Sidang Perdana Hari Sabarno
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari Sabarno dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005.

"Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsidair," kata jaksa I Ketut Sumedana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jumat, 9 Desember 2011.
 
Selain itu, JPU juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Hari Sabarno telah melakukan penyalangunaan wewenang pembuatan radiogram pengadaan damkar sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 juncto Pasal 18 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Hari Sabarno bersama Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi menunjuk langsung PT Sarana Istana Raya terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerk Morita dengan type V 80 ASM di 22 provinsi.
 
"Bersama-sama dengan Hengky menemui kepala daerah dan sebagai realisasi kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran," ujarnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan purnawirawan TNI itu masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, pernah mendapat penghargaan, menderita sakit, berusia lanjut dan telah mengembalikan uang ke negara.
 
Atas tuntutan JPU, Hari Sabarno menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. Kuasa hukum Hari, Letkol Subagyo mengatakan kliennya berkeberatan dengan tuntutan jaksa karena ia tidak pernah memerintahkan Oentarto untuk membuat radiogram pengadaan damkar. "Pokoknya saya dan kuasa hukum akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri," kata Hari Sabarno. (sj)

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat
Apple.

Apple Bagi-bagi Undangan

Apple akan menggelar hajatan perdana di tahun ini yang bertema 'Let Loose' bakal digelar pada 7 Mei merilis tablet iPad Pro dan iPad Air serta Apple Pencil.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024