- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi mengatakan persepsi penegak hukum tentang korupsi masih belum sama. Sehingga penanganan korupsi sampai saat ini cenderung kontra produktif.
"Kasus Sisminbakum dan rekening Pegawai Negeri Sipil muda adalah contohnya. Sisminbakum, di tingkat pengadilan tinggi sudah dihukum, Mahkamah Agung juga sudah dihukum, kok PK (bebas)?," kritik Marwan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat 9 Desember 2011.
Marwan menuturkan karena belum sinkronnya persepsi soal korupsi itu saat ini banyak pengusaha di daerah takut takut jika memenangkan proyek. "Mungkin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap pidana, tapi jaksa tidak. Begitu juga sebaliknya. Akhirnya orang bingung yang mana yang benar. Daripada susah-susah mending uang simpen di rekening," urainya.
Marwan menilai korupsi akan dapat diberantas dengan tuntas jika semua penegak hukum sepakat dalam melaksanakan undang-undang. Semua harus menyamakan persepsinya tentang pasal-pasal, tafsirannya, pembuktian dan sebagainya. "Kalau nggak wah bahaya ke depannya. Sisminbakum itu jelas-jelas pungutan liar," ucapnya. (eh)