3 Tersangka Baru Kasus Citibank Belum Ditahan

Sidang Perdana Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengemukakan alasan mengapa pihaknya tidak menahan tiga tersangka baru penggelapan dana nasabah Citibank. Dia mendasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 21 ayat 4 yang mengatur seseorang ditahan atau tidak.

"Belum tentu sudah tersangka itu harus langsung ditahan. Kita lihat perkembangannya dan tergantung penyidik. Kalau sudah lengkap, nanti akan ada langkah-langkah hukum yang jelas," kata Saud saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember 2011.

Dia menjelaskan penahanan tergantung dari apakah seseorang melarikan diri, mengulangi perbuatan, mempersulit pemeriksaan atau menghilangkan barang bukti. Jika alasan-alasan itu terpenuhi maka penyidik bisa melakukan penahanan.

"Jadi tidak mutlak (tersangka harus ditahan). Tapi pada umumnya untuk mempercepat proses pemeriksaan kita lakukan penahanan," ujarnya.

Saud menyatakan ketiga tersangka itu akan dikenai pasal tentang tindak pidana perbankan. Sebelumnya, Saud menuturkan polisi tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka baru yang terkait dengan tindak pidana perbankan yang dilakukan Malinda Dee. Mereka adalah, RH selaku atasan Malinda, SW selaku atasan teler, dan RJ selaku atasan teler SW. (umi)

Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak
Gempa Bumi Guncang Mataram NTB dan Bali

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Bali diguncang gempa bumi bermagnitudo 5,2 pada pukul 05:09 WIB, yang berpusat di 97 kilometer Barat Daya Lombok Barat NTB

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024