- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews – Dalam kurun waktu setahun, mulai Januari 2011-November 2011, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) menindak sedikitnya 4 hakim terlapor terkait sejumlah pelanggaran.
Seorang hakim mendapat sanksi diberhentikan dengan tidak hormat (TDH) terkait permainan uang, satu orang diberhentikan dengan hormat terkait pelanggaran susila, satu orang lagi diskorsing dengan pencabutan izin sidang selama dua tahun. Dan, satu hakim lainnya mendapat teguran tertulis serta tidak menerima remunerasi selama tiga bulan.
Disebutkan, penindakan tersebut berasal dari 900 perkara yang masuk. Dari perkara itu sebanyak 70 hakim dimintai keterangan. Selanjutnya, KY dengan kewenangannya memantau kinerja hakim, termasuk yang terkait dengan putusan yang dihasilkan dalam sidang.
"Dengan mengacu UU No 18 Tahun 2011, itu semua menjadi kewenangan KY. Termasuk dengan membentuk tim kecil guna pelaksanaan progran peningkatan kapasitas hakim," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh dalam acara 'Mengembangkan Kerjasama Komisi Yudisial dengan Fakultas Hukum se-Indonesia, Dalam Rangka Menguatkan Kemandirian dan Wibawa Peradilan' di Surabaya, Jumat, 9 Desember 2011.
Sebaliknya, selain melakukan penindakan terhadap hakim terlapor, KY juga berwenang melakukan penelitian guna perumusan promosi dan mutasi termasuk upaya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Salah satunya dengan membangun jaringan kerjasama relasi dengan masyarakat.
"Untuk itu kita perlu bekerjasama dengan stakeholder dan shareholder, termasuk dengan mahasiswa jurusan hukum," ucapnya.
Laporan : Tudji Martudji | Surabaya, umi