Ikut Demo, Puluhan WNA Dicekal Polisi

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • canada.com

VIVAnews - Puluhan warga negara asing (WNA) yang merupakan delegasi peserta aksi damai dalam rangka peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia dilarang berpartisipasi dalam longmarch oleh aparat kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun, aksi damai dengan longmarch yang diikuti oleh ratusan orang itu tetap dilangsungkan meski delegasi dari 24 negara asing itu dilarang bergabung dan hanya diperkenankan hadir di Monumen 1 Maret. Aksi damai itu sendiri berlangsung sore tadi dari kantor DPRD DIY menuju pelataran monumen serangan umum 1 Maret, Sabtu, 10 Desember 2011.

"Tadi kita dilarang oleh aparat kepolisian karena tidak menunjukan visa,” kata Aris Azhar, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), di titik nol depan monumen Serangan Umum 1 Maret Yogyakarta.

Tapi, Aris menilai permintaan aparat itu konyol. “Ini hari HAM sedunia. Harusnya pihak kepolisian kooperatif, sebab di hari HAM sedunia ini mereka bisa mengubah citranya," ucapnya.

Aris menyebutkan, larangan tersebut semakin memperlihatkan citra kepolisian yang semakin diskriminatif. "Saya lebih respek kalau polisi minta jaminan aksi damai ini, tapi mereka malah nanya visa. Visa itu wewenang imigrasi dan semua instansi terkait sudah mengizinkan," ujarnya.

Aksi damai peringatan hari HAM sedunia itu juga diikuti oleh beberapa elemen, di antaranya, Kontras, Yayasan Tanda Baca, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Serikat Buruh Gendong Pasar Beringharjo dan komunitas buruh.

"Ada 25 negara, termasuk Indonesia yang hadir dalam peringatan hari HAM sedunia yang dilangsungkan di Yogyakarta ini. Negara-negara tersebut antara lain adalah Afrika Selatan, Pakistan, Malaysia, Kenya, India, Nepal, Amerika Latin, Filipina dan beberapa lainnya," kata Aris.

Aris menambahkan, ada tiga catatan Kontras atas pelanggaran HAM di Indonesia saat ini. "Pertama diskriminasi terhadap kelompok minoritas, kedua, kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan termasuk Polri, ketiga, terjadinya pembiaran atas kasus kekerasan yang dilakukan baik itu oleh preman maupun aparat keamanan sendiri," tandasnya.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Laporan: Eric Tanjung | Yogyakarta, umi

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024