- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan penyelewengan pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen di Direktorat Jenderal Pajak. Kejaksaan Agung memanggil tiga pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
"Rencana ada tiga orang pegawai Ditjen Pajak yang akan diperiksa," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, dalam pesan pendek kepada VIVAnews.com.
Noor Rachmad tidak menyebut pukul berapa rencananya tiga pegawai Pajak itu dijadwalkan diperiksa. Yang pasti, ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Dalam kasus diduga merugikan negara hingga Rp12 miliar ini, Kejaksaan sudah menetapkan dan menahan dua tersangka yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Tersangka pertama berinisial B, yang menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan Sistem Informasi Manajemen. B ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan no. 152/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.
Tersangka lain berinisial PS. Dia sebagai pejabat pembuat komitmen. PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan no.153/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.
Kasus ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2006 dan nilainya kurang lebih Rp43 miliar. Dari temuan BPK ada kejanggalan sekitar Rp12 miliar dari nilai proyek Rp43 miliar. BPK juga menilai bahwa ada alat-alat yang tidak ada wujudnya dari pengadaan itu.
Atas perbuatan keduanya, Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keppres nomor 80 tentang pengadaan barang dan jasa.
Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rachmany, sudah mengatakan bahwa dana yang diduga disalahgunakan itu adalah dana yang dianggarkan untuk Ditjen Pajak untuk proses pengadaan barang pembantu atau supporting.
"Bukan uang pajak hilang di situ. Jadi, ini bukan pelanggaran perpajakan ya, tidak ada hubungannya," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin 7 November 2011.