Nunun Ditunggu, Dharnawati yang Muncul

Terdakwa Kasus Suap Kemenakertrans Dharnawati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sejumlah wartawan sudah berkerumun di depan Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, menunggu tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie Daradjatun.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Tak berapa lama, mobil tahanan datang membawa keluar seorang wanita berjilbab, berkacamata, dan bercadar. Persis dengan ciri Nunun saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu malam 10 Desember 2011.

Pantauan VIVAnews.com, sekitar pukul 08.00 WIB, mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi plat merah B 593 WU datang ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin 12 Desember 2011.

Seorang penyidik dan sopir turun dari mobil. Mobil itu masuk ke dalam pintu utama Rutan Pondok Bambu. Sekitar 30 menit kemudian, penyidik tadi membawa seorang wanita berjilbab, pakai cadar, dan berkacamata.

Ciri yang sama saat Nunun datang ke gedung KPK. Berkacamata, pakai jilbab, dan muka tertutup oleh masker. Tapi ada satu perbedaan antara wanita ini dengan istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun itu. Yakni, soal tinggi badan. Wanita yang keluar Rutan Pondok Bambu pagi ini lebih tinggi dari perawakan Nunun.

Dengan terburu-buru, penyidik tadi dan seorang wanita tahanan itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Saat dicecar pertanyaan, wanita itu tidak menjawab satupun pertanyaan awak media. Dia langsung masuk mobil.

Sipir Rutan Pondok Bambu, Makmun, menegaskan bahwa yang keluar tadi bukanlah Nunun, istri anggota Komisi III Bidang Hukum DPR dari Fraksi PKS. "Itu bukan Nunun, itu Dharnawati. Saya bisa pastikan," kata Makmun di Rutan Pondok Bambu. "Dia akan sidang di Tipikor."

Dharnawati adalah kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua. Dharnawati didakwa menyuap 4 pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan memberikan hadiah berupa uang senilai Rp2.001.384,328.

Dia didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024