Korupsi APBD

Hukuman Gubernur Sumut Nonaktif Diperberat

Syamsul Arifin Gubernur Sumatera Utara
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Syamsul Arifin menjadi empat tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat ini divonis 2,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, dalam putusan bernomor 38/PID/TPK/2011/PT.DKI tertanggal 24 November 2011, PT DKI juga meminta Syamsul Arifin untuk membayar denda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp8,5 miliar.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Juru bicara Pengadilan Tipikor Achmad Sobari melalui pesan singkat, Senin 12 Desember 2011.

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai M Yusran Thawab dan anggota Nasarudin Tappo, Adam Hidayat, As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1) jo 18 b UU pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu putusan pengadilan Tipikor yang menjatuhi hukuman kepada Syamsul dua tahun enam bulan dibatalkan. Hakim memerintahkan agar Syamsul tetap dalam tahanan.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024