Suap Jaksa Cibinong, KPK Pangil Eks Kajari

Jaksa Sistoyo yang diduga terima suap
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo. Suripto akan dimintai keterangan sebagai saksi Jaksa Sistoyo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka S," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta. Selasa, 13 Desember 2011.

Selain Suripto, KPK juga memanggil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Sudaryadi, Kaspidum Kejari Cibinong, Viva Hari Rustaman dan dua Hakim PN Cibinong, Emmanuel Ari dan Agustina Dia.

Johan menambahkan, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan suap oknum Kejari Cibinong dalam rangka pengembangan kasus. Namun baik mantan Kajari, Ketua PN Cibinong dan Hakim PN Cibinong belum tiba di kantor KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan jaksa Sistoyo. Juga seorang pengusaha E, seseorang bernama AB dan satu orang driver pada Senin, 21 November 2011 malam.

Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong. Delapan orang penyidik KPK menemukan uang senilai Rp99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh AB rekan E.

Jaksa Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan E dan AB sebagai pihak yang diduga memberi suap berupa uang Rp99,9 juta kepada Jaksa Sistoyo. Belakangan diketahui, jaksa Sistoyo tengah menangani kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (umi)

Global Action Needed to Protect Children from Lethal Explosive Weapons
Operasional kerja Rukun Raharja

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Pendapatan bersih Rukun Raharja meningkat sebesar 67 persen menjadi US$61,6 juta pada kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024