Pingsan, Nunun Belum Sempat Diperiksa KPK

Nunun Nurbaeti di KPK (Kerudung Biru)
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ina Rahman mengklarifikasi pemberitaan mengenai pemeriksaan kliennya, Nunun Nurbaetie Daradjatun. Menurutnya, Nunun belum sempat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran cek terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

"Saya mau klarifikasi. Jadi, Ibu (Nunun) baru turun mobil dan belum ada pemeriksaan apa-apa. Masih di lobi saja, Ibu sudah blackout," kata Ina saat menjenguk Nunun di RS Polri, Selasa, 13 Desember 2011. "Jadi, tidak benar Ibu pingsan setelah diperiksa KPK."

Pemeriksaan sedianya berlangsung Senin kemarin, 12 Desember 2011. Namun, KPK menunda pemeriksaan karena Nunun jatuh pingsan.

Ina menambahkan riwayat kesehatan Nunun memang buruk sejak lama. Menurut dia, kejadian ini membantah tudingan sejumlah pihak bahwa Nunun berpura-pura sakit setelah tersangkut kasus aliran cek pelawat itu. "Jadi, Ibu sakit bukan karena mau ditangkap, ditahan," kata Ina.

Menurutnya, Nunun semula justru berencana membuka semua hal terkait kasus yang menyeretnya sebagai tersangka ini. "Supaya akhirnya orang terbuka. Tidak hanya Ibu yang disalahkan," ujarnya, lagi.

Tahun Teraneh dalam Sejarah Sepakbola, 5 Tim Kuda Hitam Jadi Juara

Dalam kasus yang telah menyeret sejumlah politisi ke balik bui ini, Nunun dianggap sebagai saksi kunci. Dia dituduh telah menebar 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada 26 anggota Komisi IX Bidang Keuangan DPR periode 1999-2004.

Sebelumnya, empat mantan anggota DPR lain sudah divonis dengan hukuman beragam. Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara telah dihukum 1-2,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa uang yang diterima politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod, berasal dari Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaetie. Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan terungkap bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie cs berasal dari Nunun melalui mantan stafnya Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo. Majelis hakim juga menilai, cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun. Pernyataan majelis hakim tertuang dalam pertimbangan vonis untuk Dudhie, yang akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (kd)

Pertemuan Anies dan Ahok di Balaikota Jakarta.

Pengamat: Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Berani

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diisukan akan duet di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024