Pengacara Laporkan Penyidik KPK

Maqdir Ismail saat di pengadilan
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Kuasa hukum mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono, Maqdir Ismail melaporkan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntut Umum ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Maqdir pelanggaran kode etik dilakukan ketika Direktur Penyelidikan melaporkan adanya tindak pidana korupsi tanpa disertai hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.

"Sebagaimana dimaksud oleh putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006," kata Maqdir Ismail di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2011.

Ditambahkan Maqdir, pelanggaran juga dilakukan Deputi Penindakan karena sudah memerintahkan melakukan penyidikan, sementara penghitungan kerugian negara belum dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Maqdir juga mengungkap pelanggaran kode etik oleh Direktur Penuntutan yang menuntut kliennya, padahal tidak didakwakan dalam surat dakwaan.

"Mandiri Travel Cheque (MTC) Rp850 juta dianggap terbukti diterima oleh terdakwa, padahal tidak didakwakan dalam surat dakwaan," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, semua pihak punya hak untuk melakukan proses hukum.

"Jika ada yang menyimpang silakan saja, kalau memang Pak Maqdir punya pendapat itu," jawabnya.

3 Skenario Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain terancam 7 tahun penjara, Eddie juga didenda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di samping itu, JPU juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika dalam satu bulan setelah keputusan tetap pengadilan, uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun penjara.

Menurut JPU, Eddie terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana disebut dalam dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eddie bersama dengan Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Dirut PT Netway Gani Abdul Gani terbukti melakukan korupsi. Eddie selaku Dirut PLN memerintahkan penunjukan langsung kepada General Manager PLN Disjaya Tangerang Fahmi Mochtar untuk menunjuk PT Netway sebagai pelaksana proyek outsourcing CIS RISI tahun 2004-2006. (eh)

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan
Salshabilla Adriani.

Diisukan Jadi Orang Ketiga, Salshabilla Adriani Ngaku Udah Ngobrol Sama Syifa Hadju-Rizky Nazar

Menyadari posisinya kini tengah menjadi sorotan, Salshabilla Adriani memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa ia tidak menyangka tiba-tiba terseret gosip miring.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024